Bogordaily.net – DPRD Kota Bogor menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif berjudul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, mengatakan maraknya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan menjadi perhatian DPRD.
“Baik kekerasan fisik, psikis, maupun seksual. Harapannya dengan adanya Perda ini dapat meminimalkan kasusnya, mengurai jumlahnya,” kata Anna di Kota Bogor
Anna menjelaskan, kasus kekerasan di lingkup satuan pendidikan sebenarnya tidak hanya sebatas yang diberitakan di media massa. Di baliknya, masih banyak yang tidak tampak.
Dengan adanya Reperda ini, Anna berharap Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang dibentuk di selolah-sekolah tidak hanya diam. Namun menjadi memiliki landasan untuk memaksimalkan fungsinya.
“Dan ini juga menjadi Raperda percontohan perdana pertama sepertinya di Indonesia, karena sebetulnya sudah ada Permendikbudristeknya, 46/2023. Jadi alhamdulillah kita menjadi yang pertama mudah-mudahan menghasilkan Perda ini di Kota Bogor,” ucapnya.
Selain itu, Anna menyebut, setelah Perda ini terbentuk maka akan diikuti dengan alokasi anggaran untuk pelaksaanaan Perda.
“Mereka bisa mendapat tambahan untuk tim di sekolah atau satgas yang akan dibentuk di ranah Pemerintah Kota atau Dinas Pendidikan,” kata Anna.
Setelah ini, lanjut dia, akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) Raperda kekerasan di lingkungan pendidikan untuk membahas kelanjutannya.
Anna menargetkan, Perda ini bisa selesai dan disahkan pada Agustus 2024, sebelum masa bakti DPRD Kota Bogor periode 2019-2024 selesai.(Muhammad Irfan Ramadan)