Saturday, 27 July 2024
HomeKota BogorEndah Purwanti Beberkan KRK dan PBG Bagi Pengusaha yang Mau Bangun Tempat

Endah Purwanti Beberkan KRK dan PBG Bagi Pengusaha yang Mau Bangun Tempat

Bogordaily.net– Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi PKS, membeberkan Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Persetujuan Bangunan Gedung bagi para pengusaha yang akan membangun tempat ntuk usaha di Kota Bogor.

Endah mengatakan, semua konstruksi baik dalam skala kecil maupun skala besar membutuhkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) agar tata letak bangunan sesuai dengan peruntukkan lahan.

“Ketika ada yang membangun dan belum memiliki PBG nya, maka dia kena denda,” kata .

Endah menyebut, untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tentunya juga harus mengurus KRK terlebih dahulu jika ingin membangun usaha atau lainnya.

Keterangan Rencana Kota (KRK) sendiri, kata Endah, merupakan dokumen rencana tata ruang yang berisi peta dan dilengkapi dengan keterangan rinci atau detail mengenai pemanfaatan lahan tanah.

Nantinya, dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) akan dijadikan sebagai acuan dalam desain dan perencanaan.

“Jadi secara garis besar, sebelum pemilik bangunan mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan yang akan dibangun, terlebih dahulu harus mengurus Keterangan Rencana Kota (KRK),” jelas Endah.

Ia menambahkan, tujuan utama dari perlunya pemilik bangunan mengurus dokumen Keterangan Rencana Kota adalah untuk mengetahui fungsi lahan, GSB, KDB, RTH.

Yang mana hal tersebut dijadikan sebagai acuan perencana dalam mengembangkan desainnya agar sesuai.

Jika belum ada Keterangan Rencana Kota (KRK) maka Persetujuan Bangunan Gedung pun belum bisa disahkan. Apabila desain tidak sesuai dengan KRK, maka akan menyebabkan pelanggaran.

Selain itu, tanpa kepemilikan KRK pemilik bangunan pun tidak akan bisa mendapatkan dan mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Nantinya bangunan tersebut akan menjadi bangunan yang ilegal serta akan menemui berbagai permasalahan di kemudian hari,” tutup Endah. (Muhammad Irfan Ramadhan) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here