Saturday, 27 July 2024
HomeKota BogorGerai Baru Mie Gacoan di Batutulis Bogor Disorot Terkait Perizinan

Gerai Baru Mie Gacoan di Batutulis Bogor Disorot Terkait Perizinan

Bogordaily.net– Pembukaan gerai terbaru di Simpang MV Sidik atau Jalan Pahlawan, Batutulis, Bogor Selatan, Kota Bogor, menjadi sorotan terkait masalah perizinan.

Outlet kuliner tersebut diketahui belum mengantungi sejumlah perizinan yang diperlukan. Termasuk izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Gerai ini mulai beroperasi pada Jumat, 31 Mei 2024.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, Atep Budiman.

Menurut Atep, hingga Kamis, 30 Mei 2024 atau sehari sebelum pembukaan gerai, pihak baru memasukkan berkas persyaratan untuk pengurusan izin.

“Perizinan itu ada beberapa tahapan. Tahapan awal pemohon harus mengurus KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. KKPR menggantikan izin lokasi,” kata Atep.

Atep menambahkan bahwa KKPR bukanlah izin mendirikan bangunan (IMB) atau yang sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ia juga menyoroti kesalahpahaman di kalangan pemilik usaha yang menganggap bahwa KKPR adalah izin untuk membangun.

di MV Sidik berada di Jalan provinsi, sehingga beberapa surat rekomendasi dikeluarkan oleh jajaran instansi di Provinsi Jawa Barat. Dan sampai saat ini, lokasi tersebut belum memiliki IMB/PBG,” tambah Atep.

Surat Teguran PUPR Tak Digubris

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Rena Da Frina, mengungkapkan pihaknya sudah melayangkan surat kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor pada 6 Mei 2024.

Surat bernomor: 500.12.5.4/401-PRB tersebut berisi permintaan agar Satpol PP Kota Bogor menertibkan bangunan tak berizin yang berada di Jalan Batutulis No. 159, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan.

Surat tersebut dikirim setelah PUPR sebagai pengawas perizinan mengirimkan surat teguran pertama Nomor 640/365-PRB pada 29 April 2024 kepada pemilik/pengelola bangunan terkait pelanggaran bangunan yang tidak berizin.

“Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, pemilik/pengelola bangunan tidak mengindahkan teguran kami,” kata Rena dalam surat tersebut.

Sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan, serta PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Rena meminta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor untuk menindaklanjuti teguran tersebut dengan penegakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Ibnu Galansa) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here