Wednesday, 26 June 2024
HomeKota BogorHari Raya Idul Adha, Layanan SIM Keliling Kota Bogor Hari Ini Senin,...

Hari Raya Idul Adha, Layanan SIM Keliling Kota Bogor Hari Ini Senin, 17 Juni 2024 Tutup

Bogordaily.net –  Hari Raya Idul Adha pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling Satlantas Polresta Bogor Kota tutup atau tidak beroperasi hari ini , 17 Juni 2024. Berikut jadwal layanan Satlantas Polresta Bogor Kota selanjutnya.

“Pelayanan SIM di SATPAS Polresta Bogor Kota Kedung Halang dan tidak beroperasi pada tanggal 17 Juni 2024. Pelayanan akan kembali beroperasi pada tanggal 18 Juni 2024,” demikian keterangan yang disampaikan Satlantas Polresta Bogor Kota melalui pengumuman di Instagram @satlantas_polrestabogorkota.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17 Juni 2024, maka dapat melakukan proses perpanjangan pada tanggal 18 Juni 2024

Sedangkan bagi pemilik SIM tersebut di atas yang tidak melakukan proses perpanjangan pada tanggal 18 Juni 2024 malam dikenakan mekanisem pembuatan SIM baru.

Saat beroperasi kembali, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM harus membawa persyaratan yang sudah ditentukan.

Syarat Perpanjangan SIM

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:

– Membawa KTP asli dan Fotocopy.

– Membawa SIM asli yang masih berlaku. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).

– Surat Keterangan Sehat melalui Aplikasi Simpelpol.

Untuk Aplikasi Simpelpol, pemohon lebih dulu mengunduh aplikasi Simpel Pol kemudian melakukan registrasi.

Setelah itu pemohon dapat melakukan screening kesehatan dan hasilnya akan diberikan kepada petugas saat melakukan perpanjangan (di lokasi).

Sementara itu biaya perpanjangan berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Untuk SIM A adalah Rp80.000. Sedangkan untuk perpanjangan SIM C Rp75.000.

Seperti diketahui, SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri.

Bukti tersebut diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani.

Kemudian memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi.

Sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Terdapat tiga jenis SIM C yang biasa digunakan, yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2. SIM C ditujukan untuk kendaraan roda dua dengan mesin kurang dari 250 cc.

SIM C1 untuk kendaraan roda dua bermesin 250 cc hingga 500 cc, sedangkan SIM C2 digunakan untuk kendaraan roda dua dengan mesin lebih dari 250 cc.

Pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Terutama, jika mereka memiliki kendaraan bermotor.

Baik itu sepeda motor, mobil, kendaraan umum, maupun kendaraan pengangkut barang, yuk segera melakukan perpanjangan SIM Anda, sebelum masa berlakunya habis.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here