Bogordaily.net – Jadwal ganjil genap di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor hari ini Minggu, 2 Juni 2024.
Satlantas Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap hari ini bagi kendaraan yang menuju kawasan wisata Puncak pada libur long weekend.
Pada pekan ini jadwal ganjil genap diterapkan mulai Jumat, 31 Mei 2024 sampai Minggu, 2 Juni 2024.
“Pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu tanggal 31 Mei 2024 – Minggu 2 Juni 2024 jalur Puncak diberlakukan ganjil genap,” tulis keterangan yang diunggah di Instagram @tmcpolresbogor.
Bagi kendaraan yang ber-TNKB/berplat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap makan diputar balik oleh petugas.
Penerapan sistem ganjil genap di kawasan Puncak dilakukan Satlantas Polres Bogor untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan lalu lintas yang terjadi. Terutama pada weekend atau akhir pekan.
Untuk jadwal ganjil genap disesuaikan dengan tanggal kalender yang berlaku hari ini dan mengikuti tanggal ganjil atau genap.
Sesuai tanggal hari ini, Minggu, 2 Juni 2024 maka kendaraan berplat genap yang dapat memasuki area Puncak, Kabupaten Bogor.
Dalam memberlakukan ganjil genap, petugas Satuan Lalu Lintas Polres Bogor melakukan operasi penyekatan di titik check point Simpang Gadog.
Di sisi lain untuk memastikan kelancaran lalu lintas, pihak Satuan Lalu Lintas Polres Bogor juga menerapkan sistem one way baik ke arah atas maupun bawah.
Namun untuk jadwal one way disesuaikan dengan situasi dan kondisi di kawasan Puncak, Bogor pada hari ini.
Aturan Ganjil Genap di Puncak Bogor
Rekayasa ganjil genap diterapkan berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 84 Tahun 2021.
Untuk itu, pengguna jalan yang akan melintasi kawasan Puncak Bogor pada hari ini harus menyesuaikan waktu keberangkatan. Biasanya ganjil genap diberlakukan Jumat hingga Minggu pukul 24.00 WIB.
Demikian jadwal ganjil genap di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Perhatikan nomor polisi kendaraan masing-masing sesuai dengan tanggal keberangkatan agar tidak terjebak penyekatan. Patuhi segala peraturan yang berlaku dan tetap utamakan keselamatan saat berkendara.***