Friday, 22 November 2024
HomePolitikKPU Kota Bogor Tetapkan 1.515 TPS, Per TPS Maksimal 600

KPU Kota Bogor Tetapkan 1.515 TPS, Per TPS Maksimal 600

Bogordaily.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor telah menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada 2024 sebanyak 1.515 TPS.

KPI juga sudah memulai tahapan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bogor Tahun 2024.

Berdasarkan Berita Acara Nomor 233/PL01.2-BA/32/2024, ditetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1.515 TPS.

Penetapan jumlah TPS ini merujuk pada surat edaran KPU RI, yang didasarkan pada pemetaan TPS dengan prinsip efektif dan efisien.

Faktor-faktor seperti letak geografis dan jarak tempuh dari setiap TPS dan Kelurahan di 6 Kecamatan Kota Bogor turut dipertimbangkan.

Dengan demikian, kuota pemilih per TPS ditetapkan maksimal sebanyak 600 orang.

KPU Kota Bogor telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS setelah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri melalui KPU RI pada 2 Mei 2024.

Data tersebut, setelah dilakukan sinkronisasi, diserahkan ke KPU Kota Bogor pada 18 Mei 2024.

Jumlah DP4 Kota Bogor tercatat sebanyak 818.302, yang terdiri dari 407.113 laki-laki dan 411.189 perempuan.

Selanjutnya, KPU Kota Bogor akan merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mulai hari ini, 13 Juni hingga 19 Juni 2024, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024.

KPU Kota Bogor menetapkan jumlah Pantarlih sebanyak 2.999 petugas. Masa kerja Pantarlih dimulai dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024, di mana mereka akan melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit).***

Ibnu Galansa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here