Thursday, 27 June 2024
HomeKota BogorLakukan Pencabulan Anak, Dua Lansia Diringkus Polresta Bogor Kota

Lakukan Pencabulan Anak, Dua Lansia Diringkus Polresta Bogor Kota

Bogordaily.net – Aksi anak kembali terjadi, dua orang lanjut usia (lansia) tega melakukan tindakan tak senonoh kepada enam orang anak di bawah umur.

Kedua pelaku yakni Berinisial MH (61) dan ML (48) merupakan buruh harian yang sedang mengerjakan bangunan di sekitaran lokasi di Kampung Rambutan, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah.

Kasat Reskrim , Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 27 April 2024 dan pihaknya menerima laporan (LP) pada 5 Mei 2024.

“Kedua pelaku ini juga mengakui bahwa kurang lebih ada 6 korban yang masih dibawah umur baik perempuan maupun laki laki yang dipegang alat kemaluan dan alat pribadi yang ada di sekitar badan dan kaki,” kata Kasat Reskrim , Kompol Luthfi Olot Gigantara

Kedua pelaku tersebut melakukan aksi dengan memegang alat kemaluan korban di sebuah warung.

Motif pelaku tega melakukan aksi bejat tersebut karena nafsu. Korban berusia berbeda beda mulai dari usia 10 hingga 14 tahun.

“Kedua pelaku dijerat pasal 76 E Undang Undang (UU) RI tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” tutup Kompol Luthfi.***

(Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here