Bogordaily.net – Aksi pencabulan anak kembali terjadi, dua orang lanjut usia (lansia) tega melakukan tindakan tak senonoh kepada enam orang anak di bawah umur.
Kedua pelaku yakni Berinisial MH (61) dan ML (48) merupakan buruh harian yang sedang mengerjakan bangunan di sekitaran lokasi pencabulan di Kampung Rambutan, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan bahwa kejadian pencabulan tersebut terjadi pada 27 April 2024 dan pihaknya menerima laporan (LP) pada 5 Mei 2024.
“Kedua pelaku ini juga mengakui bahwa kurang lebih ada 6 korban yang masih dibawah umur baik perempuan maupun laki laki yang dipegang alat kemaluan dan alat pribadi yang ada di sekitar badan dan kaki,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara
Kedua pelaku tersebut melakukan aksi pencabulan dengan memegang alat kemaluan korban di sebuah warung.
Motif pelaku tega melakukan aksi bejat tersebut karena nafsu. Korban berusia berbeda beda mulai dari usia 10 hingga 14 tahun.
“Kedua pelaku dijerat pasal 76 E Undang Undang (UU) RI tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” tutup Kompol Luthfi.***
(Muhammad Irfan Ramadan)