Monday, 24 June 2024
HomeBeritaLarangan Potong Kuku Sebelum Idul Adha Menurut Hadis Nabi 

Larangan Potong Kuku Sebelum Idul Adha Menurut Hadis Nabi 

Bogordaily.net – Larangan potong kuku sebelum Idul Adha dijelaskan dalam sejumlah riwayat dan hadis Nabi.

Ada sebuah riwayat yang menyebutkan muslim tidak boleh potong kuku sebelum Idul Adha. 

Namun, apa maksud dari larangan tersebut?

Hukum memotong kuku dasarnya sunnah. Hal ini didasarkan dari riwayat hadits yang dikutip dari buku Fakta Ilmiah Amal Sunnah Rekomendasi Nabi karya Haviva AB,

Penjelasan Larangan Potong Kuku Sebelum Idul Adha

Aisyah RA berkata, “Sepuluh dikira sebagai fitrah (sunnah), yaitu memotong kumis, memelihara jenggot, bersuci, memasukkan air ke dalam hidung, memotong kuku, membasuh sendi-sendi, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu ari-ari, bersuci dengan air (beristinja), dan berkumur.” (HR Muslim)

Memotong kuku dianjurkan bagi laki-laki maupun perempuan. 

Memotong kuku tujuannya adalah menghilangkan kotoran yang melekat di celah-celah kuku yang memungkinkan juga menghalangi air saat bersuci.

Selain itu, ada juga anjuran untuk memotong kuku pada hari-hari tertentu. Hal ini sesuai dengan hadits, “Barang siapa memotong kuku pada hari Jumat, Allah akan menyembuhkannya dari penyakit dan memberikannya keselamatan.” (HR Ibnu Mas’ud)

Dilansir dari sumber sebelumnya, Syekh Muhammad bin Ismail al-Muqaddam menyebutkan ada riwayat tentang tata cara memotong kuku. Memotong kuku ini bisa dilakukan pada Kamis, Jumat, atau hari lainnya.

Meski demikian, disebutnya, batasan waktu memotong kuku dengan hari tertentu tidak dijelaskan dalam hadits yang shahih. 

Namun, para ulama menganjurkan memotong kuku bersamaan pada Jumat.

Bila memotong itu hukumnya sunnah, lantas mengapa terdapat larangan memotong kuku sebelum Idul Adha?

Larangan memotong kuku sebelum Idul Adha didasarkan pada sebuah riwayat dari Ummu Salamah RA, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا دَخَلَ العَشْرُ وَاَرَادَ اَحَدُكُمْ أنْ يُضَعِيفَ يَأخُذُ مِنْ شَعَرِهِ وَلَا مِنْ أَظافِرِهِ حَتَّى يُضَ فلا

Artinya: “Jika telah masuk hari ke-10 dalam bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kamu hendak berkurban, janganlah dia memotong rambut atau kuku sebelum selesai menyembelih.” (HR Muslim)

Mengutip buku Cara Berkurban karya Abdul Muta’al Al-Jabry, menjelaskan adanya perbedaan pendapat terhadap larangan potong kuku sebelum Idul Adha.

Menurut sebagian ulama Hanafiah, juga Ibnu Mundzir dari Ahmad, Ishak, dan Sa’id bin Musayyab, larangan memotong rambut dan kuku dalam hadits tersebut mengandung arti pengharaman. Sementara itu, mazhab Maliki dan Syafi’ berpendapat larangan tersebut sebagai makruh.

Jika larangan diartikan sebagai pengharaman, hal itu bertentangan dengan hadits dari Aisyah RA yang mengatakan:

كنت افْتَرُ فَلَائِدَ هَذِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يُقَلِّدُهَا بِيَدِهِ، ثُمَّ يَبْعَثُ بِهَا ، وَلَا يُحَرِّمُ عَلَيْهِ شَيْءٍ أَحَلَّهُ اللَّهُ حَتَّى يَنْحَرَ الهدي

Artinya: “Aku menuntun tali hadyu (sembelihan) Rasulullah SAW, lalu beliau mengalungkan di tangannya dan mengirim hadyu itu dengannya. Beliau tidak mengharamkan atas sesuatu yang dihalalkan oleh Allah sehingga hadyu itu disembelih.” (HR Bukhari dan Muslim)

Kedua hadits tersebut sama-sama bersanad shahih. 

Untuk itu, diperlukan jama’ atau sinkronisasi hukum karena tidak boleh ada dua hukum syariat yang saling bertentangan. 

Menurut syariat, kedudukan hadits yang berupa perkataan Rasulullah SAW lebih kuat daripada hadits yang merupakan fi’il (perbuatan) beliau.

Dengan demikian, dalam masalah ini, hadits Ummu Salamah harus diprioritaskan karena merupakan perkataan langsung Rasulullah SAW. 

Hadits Aisyah RA hanya menerangkan perbuatan Rasulullah SAW sehingga hadits tersebut wajib ditakwilkan. Untuk itu, afdalnya muslim untuk mematuhi larangan tersebut.

Lebih lanjut, Ammi Nur Baits dalam buku Panduan Qurban dari A sampai Z: Mengupas Tuntas Seputar Fiqh Qurban menyebutkan larangan potong kuku hanya berlaku untuk kepala keluarga (shahibul kurban) dan tidak berlaku bagi anggota keluarganya. 

Sebab, hadits larangan tersebut ditujukan kepada orang yang hendak berkurban.

Nabi SAW sering berkurban untuk dirinya dan keluarganya. Meski demikian, belum ditemukan riwayat bahwa Rasulullah SAW melarang anggota keluarganya untuk memotong kuku atau rambutnya. (Syarhul Mumti’ 7/529)

Masih merujuk sumber yang sama, Syekh Abdul Aziz Ibn Baz dalam kitab Fatawa Islamiyah mengatakan, “Siapa yang memotong rambut atau kukunya, setelah masuk bulan Dzulhijjah, karena lupa atau tidak tahu hukumnya, sementara dia hendak berkurban maka tidak ada kewajiban apapun untuk menebusnya. Karena Allah SWT melepaskan beban bagi hamba-Nya yang tidak sengaja atau lupa.”

Bila kondisinya memang mengharuskan seseorang untuk memotong kukunya (kondisi darurat) maka tidak masalah dilakukan. Hal yang dasar dalam kaidah Islam adalah sesuatu yang darurat membuat hal yang terlarang menjadi boleh sampai kondisi daruratnya hilang.

Sementara itu, orang yang melakukannya dengan sengaja maka dia harus bertobat kepada Allah SWT, tetapi tidak ada kewajiban membayar kafarat.

Itulah informasi dan ulasan mengenai larangan potong kuku sebelum Idul Adha.***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here