Bogordaily.net – Libur panjang Hari Raya Idul Adha 2024, Polres Bogor mulai berlakukan ganjil genap di kawasan Puncak.
Hal tersebut sehubungan dengan libur panjang Hari Raya Idul Adha 2024, Polres Bogor akan memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Puncak. Salah satunya penerapan ganjil genap.
Adapun pemberlakuan ganjil genap sesuai dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021, yakni diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional.
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama mengatakan ganjil genap akan diterapkan mulai hari ini Jumat, 14 Juni 2024 hingga Selasa, 18 Juni 2024 di sepanjang Jalan Raya Puncak.
“Ganjil genap diberlakukan dari hari Jumat sampai Selasa,” kata AKP Rizky Guntama, Jum’at 14 Juni 2024.
Menurutnya, apabila terjadi peningkatan jumlah kendaraan, polisi akan memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa oneway.
“Kita tidak ada rekayasa (saat Hari Raya Idul Adha), tetapi bila lalu lintas naik di siang setelah qurban, tetap bisa secara situasional diadakan rekayasa,” jelasnya.
Polisi menambahkan, untuk masyarakat yang akan melintasi Jalur Puncak diimbau untuk selalu memastikan kondisi kendaraan tetap prima.
Kemudian mematuhi aturan lalu lintas, menjaga kesehatan, dan tidak memaksakan berkendara dalam kondisi mengantuk.
“Bilamana memang ingin istrirahat, silakan menepi untuk beristirahat,” ungkap AKP Rizky.
Aturan Ganjil Genap di Puncak Bogor
Rekayasa ganjil genap diterapkan berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 84 Tahun 2021.
Untuk itu, pengguna jalan yang akan melintasi kawasan Puncak Bogor pada hari ini harus menyesuaikan waktu keberangkatan.
Demikian jadwal ganjil genap di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Perhatikan nomor polisi kendaraan masing-masing sesuai dengan tanggal keberangkatan agar tidak terjebak penyekatan.
Patuhi segala peraturan yang berlaku dan tetap utamakan keselamatan saat berkendara.(Albin Pandita)