Wednesday, 23 October 2024
HomeNasionalMengingat Lagi Kasus KM 50 FPI di 2020 yang Digaungkan Habib Rizieq...

Mengingat Lagi Kasus KM 50 FPI di 2020 yang Digaungkan Habib Rizieq Shihab Setelah Bebas Murni 

Bogordaily.net – Kasus KM 50 yang menewaskan laskar FPI pada tahun 2020 digaungkan lagi oleh Habib Rizieq Shihab setelah dinyatakan bebas murni.

Peristiwa penembakan terhadap 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan aparat kepolisian atau yang dikenal dengan kasus KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Kasus inipun kembali menjadi perbincangan seiring Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas murni, Senin (10/6/2024).

Rizieq Shihab menyatakan akan menuntut dan mengejar seluruh pihak yang terlibat dalam tewasnya 6 laskar FPI dalam insiden KM 50.

“Dengan bebasnya saya saat ini, saya tentu akan lebih bebas melakukan penuntut kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50,” kata Rizieq Shihab kepada awak media saat ditemui di Bapas Jakpus, Senin (10/6/2024).

Rizieq Shihab pun secara tegas menyatakan perang terhadap pihak yang terlibat dalam kasus KM 50.

“Jadi sekali lagi saya bersumpah demi Allah saya menyatakan perang kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50,” ujar Rizieq Shihab.

Dia juga menyebut, akan mengejar dan menuntut siapapun pihak yang terlibat dalam kasus tewasnya enam laskar FPI itu.

Bahkan Rizieq berkelakar tak segan dibantai jika memang ada pihak yang mau menyerangnya.

“Saya tantang mereka para pembantaian KM 50, kapan lagi mau bantai saya? Saya tunggu,” kata dia.

“Itu saja kalau mereka jantan mereka berani, mereka betul-betul orang-orang yang punya keberanian sebagaimana mestinya saya tunggu,” ucap dia.

Kasus KM 50 Tentang Apa? 

Kasus penembakan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap 6 laskar FPI terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Ada dua peristiwa dalam kejadian tersebut.

Pertama, baku tembak di jalan yang membuat dua anggota FPI meninggal.

Kedua, peristiwa penembakan empat anggota FPI di dalam mobil ketika dibawa dari Rest Area KM 50 Tol Cikampek ke Polda Metro Jaya.

Kasus yang diproses hingga disidangkan adalah kasus penembakan di KM 50 yang kemudian disebut kasus Unlawful Killing.

Sejatinya dalam kasus tersebut ada 3 anggota polisi yang diproses hukum yakni Briptu Fikri Ramadhan, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, dan Ipda Elwira Priadi.

Namun, Ipda Elwira Priadi meninggal dunia sebelum menjalani proses persidangan.

Sehingga, hanya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella yang menjalani proses hukum hingga diketok hakim.

Kronologis Kasus KM 50 FPI

Berdasarkan dakwaan jaksa saat itu, peristiwa KM 50 berawal saat Rizieq Shihab tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya.

Lantas, Polda Metro Jaya mendapat kabar simpatisan Rizieq Shihab bakal menggeruduk Mapolda Metro Jaya.

Menyikapi kabar tersebut, Polda Metro Jaya memerintahkan sejumlah anggotanya, yakni Briptu Fikri R, Ipda M Yusmin, Ipda Elwira Priadi, Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi I, Bripka Faisal KA, dan Bripka Guntur P melakukan pemantauan terhadap simpatisan Rizieq Shihab lewat surat perintah tertanggal 5 Desember 2020.

Kemudian, ketujuh anggota polisi tersebut Pada Minggu (6/12/2020) pukul 21.00 WIB berangkat menggunakan tiga unit mobil ke lokasi yang ditentukan.

Ipda Yusmin, Briptu Fikri, Bripka Faisal, dan Ipda Elwira berada di mobil Toyota Avanza berwarna silver berpelat nomor K 9143 EL.

Bripka Adi Ismanto dan Aipda Toni Suhendar ada di mobil Daihatsu Xenia berwarna silver dengan pelat nomor B 1519 UTI.

Sementara itu, Bripka Guntur Pamungkas mengemudikan mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan pelat nomor B 1392 TWQ.

Pada pukul 22.00 WIB, 3 mobil yang ditumpangi 7 polisi tersebut tiba di wilayah Sentul, Bogor.

Selanjutnya, pukul 23.00 WIB, 7 polisi tersebut melihat rombongan Rizieq Shihab, beriringan menggunakan 10 mobil keluar dari Perumahan The Nature Mutiara, Sentul, menuju Jalan Tol Jagorawi mengarah ke Jakarta.

Melihat ada pergerakan, ketiga mobil polisi tersebut pun mengikuti rombongan simpatisan Rizieq Shihab.

Dalam pemantauan itu terlihat satu mobil Pajero warna putih bergerak ke arah Bogor, yang kemudian diikuti oleh Bripka Guntur.

Sementara itu, dua mobil polisi lainnya melanjutkan perjalanan mengikuti 9 mobil yang diduga berisi rombongan simpatisan Rizieq.

Namun dalam perjalanan arah Tol Cikampek 1, mobil yang dikemudikan Bripka Ismanto tertinggal dari rombongan.

Pada Senin (7/12/2020), tepatnya di jalan pintu keluar Tol Karawang Timur, terlihat dua mobil Chevrolet dan Toyota Avanza berusaha menghalang-halangi mobil yang dikemudikan Bripka Faisal.

Pukul 00.30 di Jalan Interchange Karawang, Toyota Avanza yang dikemudikan anggota FPI menyerempet bumper sebelah kanan mobil yang dikemudikan Bripka Faisal.

Bripka Faisal kemudian berupaya mengejar.

Namun, tiba-tiba muncul Chevrolet warna abu-abu yang memepet dan memberhentikan mobil yang berisi anggota polisi.

Empat anggota FPI turun dari mobil Chevrolet. Mereka juga membawa senjata tajam saat menghampiri mobil yang dikemudikan Bripka Faisal dan melakukan perusakan.

Melihat aksi perusakan itu, Briptu Faisal menurunkan kaca mobil dan melepaskan tembakan peringatan sebanyak satu kali.

Briptu Faisal kemudian berteriak “Polisi, Jangan Bergerak”.

Anggota FPI kemudian lari ke mobil Chevrolet. Kemudian, dua anggota FPI lainnya muncul dari mobil dan mengarahkan tembakan ke mobil polisi sebanyak tiga kali.

Tiga tembakan tersebut melubangi kaca mobil yang dikendarai Bripka Faisal.

Polisi lalu membalas tembakan tersebut ke arah keduanya lantaran para anggota FPI itu berencana kabur.

Anggota FPI bernama Faiz AS tertembak di lengan kiri bagian dalam dan lengan bawah kiri sisi dalam.

Anggota FPI itu berhasil kabur dan dikejar oleh anggota kepolisian.

Dalam pengejaran diwarnai aksi saling tembak pula di antara kedua pihak.

Polisi kemudian berhasil mengejar mobil yang berisi anggota FPI. Namun, para laskar FPI itu kembali menodongkan senjata.

Pengejaran kemudian berlanjut hingga KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Mobil yang ditumpangi Laskar FPI menabrak pembatas jalan akibat pecah ban.

Polisi langsung menangkap empat anggota Laskar FPI dan melakukan penggeledahan.

Dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya, para Laskar FPI itu melakukan perlawanan.

Mereka mencoba merebut senjata polisi dan mencekik leher Briptu Fikri.

Almarhum Ipda Elwira Priadi Z dan Briptu Fikri menembak empat Laskar FPI di dalam mobil hingga tewas karena melihat adanya perlawanan.

Masing-masing terdakwa menembak dua anggota laskar FPI.

Dalam aksi penembakan oleh anggota polisi tersebut Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, M Suci Khadavi Poetra tewas.

Kemudian, Komnas HAM pun turun tangan melakukan investigasi di balik tewasnya 6 laskar FPI.

Dalam jumpa pers yang digelar Komnas HAM pada Jumat (8/1/2021) ditemukan fakta bila pada saat kejadian di KM 50, terdapat adanya kekerasan, pembersihan darah, serta pembelokan informasi.

Temuan lainnya, adanya pemeriksaan telepon seluler milik masyarakat di lokasi dan adanya pengambilan kamera CCTV di satu warung di KM 50 oleh anggota kepolisian.

Setelah dikonfirmasi oleh Komnas HAM, pihak kepolisian mengakui telah mengambil kamera CCTV tersebut.

Kesimpulan Komnas HAM saat itu menyatakan penembakan terhadap empat anggota laskar FPI tersebut sebagai bentuk pelanggaran HAM sehingga penyelesaiannya harus dilakukan lewat jalur pidana.

Akhirnya kasus tersebut pun berproses di pengadilan dengan menghadirkan dua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella

Dua Polisi Divonis 

Hasil putusan sidang, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya terbukti bersalah karena telah melakukan penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.

Tetapi keduanya tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran.

Alasan tersebut dikarenakan perbuatan terdakwa adalah merupakan tindakan pembelaan.

Menurut Hakim Ketua, Muhammad Arif Nuryatna, dalam KUHP dijelaskan tentang alasan pembenaran yang terdiri dari beberapa poin, satu di antaranya karena perbuatan yang dilakukan atas dasar pembelaan terpaksa.

Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP.

Maka hakim memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin keduanya dihukum dengan pidana enam tahun penjara.

Jaksa pun sempat mengambil langkah banding hingga kasasi.

Upaya hukum yang diajukan jaksa dalam tingkat kasasi pun mentah.

Hakim tetap pada pendiriannya, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dan memvonis lepas Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here