Bogordaily.net — Tren penggunaan sepeda listrik saat ini semakin meningkat. Kendati demikian, masih banyak pula masyarakat yang belum memahami larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya karena membahayakan.
Tidak sedikit terjadi kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik. Selain tidak memiliki bunyi mesin cukup keras seperti laiknya sepeda motor, pengguna sepeda listrik umumnya adalah anak-anak di bawah umur.
Berdasarkan laporan dan keluhan masyarakat karena rawan terjadi kecelakaan, Polsek Caringin Polres Bogor mengimbau masyarakat tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya karena dapat membahayakan.
Kapolsek Caringin AKP Hendra Kurnia mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan sepeda listrik untuk tidak digunakan di jalan raya.
Ada beberapa alasan larangan penggunaan sepeda listrik ini dijalan raya. Di antaranya, tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Selain itu, Penggunaan sepeda listrik hanya diizinkan di jalur khusus dengan batasan kecepatan maksimum 25 km/jam, dan tidak disarankan untuk anak di bawah usia 17 tahun.
Sedangkan sepeda motor listrik telah lulus uji tipe dan sertifikasi kendaraan, serta terdaftar secara resmi dalam Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Mereka dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan telah terdaftar serta sesuai dengan standar keselamatan yang ditetapkan.
Untuk diketahui, ada beberapa kawasan dan jalur khusus yang dapat digunakan pengguna sepeda listrik, seperti wilayah pemukiman, area wisata, atau lajur khusus yang dimaksud adalah lajur sepeda atau yang disediakan khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk mengurangi resiko kecelakaan yang dapat merugikan pengguna itu sendiri dan orang lain.
(Acep Mulyana)