Bogordaily.net – Satres Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap pabrik tembakau sintetis di wilayah Kota Tanggerang Selatan, Provinsi Banten.
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan bahwa, dalam pengungkapan pabrik tembakau sintetis ini pihaknya mengamankan delapan orang pelaku.
Kemudian, Satres Narkoba Polres Bogor juga mengamankan mesin dan alat produksi di sebuah rumah kontrakan petak, narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat lebih dari 3 Kg.
Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis
“Awalnya kami menangkap 3 orang tersangka pengedar tembakau sintetis berinisiak AF, FH dan HM dengan barang bukti narkotika tembakau sintetis seberat 11,57 gram,” kata Kompol Adhimas kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu 19 Juni 2024.
Menurutnya, setelah menangkap pengedar narkotika tembakau sintetis, jajarannya juga menangkap pengedar narkotika yang sama di Ciputat, Kota Tanggerang Selatan.
“Berdasarkan pengembangan, akhirnya kami mengungkap adanya pabrik tembakau sintetis di Pondok Aren, Kota Tanggerang Selatan. Total tersangka yang kami amankan ada 8 orang,” jelasnya.
Omset Rp 4 Miliar
Selanjutnya, Kasatres Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono menjelaskan bahwa, menurut pengakuan FA tersangka pemilik pabrik, dia sudah beroperasi selama 4 bulan dengan omset sekitar Rp 4 miliar.
“Jaringan produsen dan pengedar narkotika tembakau sintetis atau pinaka ini mengaku baru 4 bulan beroperasi, walaupun begitu, omset mereka diperkirakan sudah mencapai Rp 4 miliar,” ujar AKP Nur Istiono.
Ia mengatakan, sebelum terungkap, pabrik narkotika ini sebelumnya di Kemang, Jakarta Selatan dan Pondok Gede, Kota Bekasi.
“Untuk mengelabui petugas kepolisian, mereka kerap berpindah-pindah lokasi pabrik atau laboratarium narkotika tembakau sintetis. Sedangkan pengedarannya melalui instagram dan barang haramnya memakai sistem tempel atau COD,” ungkapnya.
Sementara itu, para produsen dan pengedar narkotika tembakau sintetis ini dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 113 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dan Permenkes RI nomor 30 Tahun 2023, tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(Albin Pandita)