Friday, 22 November 2024
HomeKota BogorPolresta Bogor Kota Cegah Tawuran di Beberapa Titik, Amankan Puluhan Orang

Polresta Bogor Kota Cegah Tawuran di Beberapa Titik, Amankan Puluhan Orang

Bogordaily.net– Polresta Bogor Kota mencegah aksi tawuran di beberapa lokasi selama seminggu terakhir berkat operasi knalpot brong yang dilakukan oleh Tim Kujang.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengungkapkan pihaknya telah mengamankan lebih dari 20 orang dalam operasi tersebut, dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

“Dalam waktu kurang dari seminggu, kami berhasil mengamankan kurang lebih lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kompol Luthfi saat jumpa pers di Mako Polresta, Rabu, 12 Juni 2024.

Kompol Olot menjelaskan, kasus pertama terjadi di Bogor Tengah yang mana tim patroli rainmas mendapatkan informasi mengenai rencana tawuran. Setelah melakukan pengejaran, polisi berhasil mengamankan 15 orang terduga.

Dari pemeriksaan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membawa senjata tajam. Tersangka berinisial CN, yang merupakan anggota kelompok Bocimi, berencana menyerang kelompok TOM.

“CN ini karena sudah terhimpit, dan teman-temannya lari, dia ingin melawan petugas sehingga kami lakukan upaya tegas terukur. CN harus bertanggung jawab atas senjata tajam yang dimilikinya,” jelasnya.

Kemudian pada 9 Juni 2024, polisi kembali mengamankan 14 orang di dekat Empang, wilayah Tegallega, Bogor Tengah.

Dari 14 orang tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam berupa golok dan corpek.

Dua dari tersangka masih di bawah umur, sementara satu lainnya sudah dewasa. Mereka tergabung dalam kelompok TMS yang berencana melakukan aksi dengan kelompok Warung Tua Kramat (WTK).

“Motif mereka adalah saling ejek dan ingin menguasai wilayah Tegallega. Namun, aksi tawuran berhasil digagalkan berkat respon cepat dari tim rainmas dan Tim Kujang,” tambahnya.

Di wilayah Polsek Bogor Barat, polisi juga mencegah aksi tawuran antara kelompok Bocimi dan TOM.

Polisi mengamankan dua orang dari masing-masing kelompok yang terbukti membawa senjata tajam.

Aksi tawuran awalnya direncanakan terjadi di wilayah BTM, tetapi berpindah ke Pancasan setelah polisi mengepung daerah tersebut.

“Dari 20 orang yang kami amankan di Pancasan, dua orang terbukti membawa senjata tajam dan telah kami tahan,” jelas Kompol Luthfi.

Semua tersangka yang terbukti membawa senjata tajam dikenakan pasal undang-undang darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Dengan operasi yang dilakukan, Polresta Bogor Kota berhasil menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya serta mencegah terjadinya aksi kekerasan yang merugikan masyarakat. (Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here