Bogordaily.net – Polresta Bogor Kota kembali meringkus dua orang kaka beradik berinisial WR dan IR yang menjadi admin judi online, pada Jum’at 28 Juni 2024.
Keduanya berhasil diringkus di wilayah Katulampa, Bogor Timur, Kota Bogor beserta barang bukti handphone, komputer, nomor rekening, kartu ATM, dan satu unit kendaraan roda empat.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyebut, dalam melancarkan aksinya, WR dibantu adiknya, yaitu IR.
“Mereka mempunyai 16 rekening yang digunakan untuk menampung transaksi judi online tersebut,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo saat jumpa pers.
Bismo menyebut, kedua tersangka itu sudah menjadi admin judi online sejak 2023-2024.
Mereka menyasar para selebgram di wilayah Depok, Bogor hingga Jakarta untuk dibayar mempromosikan situs judi online.
“Tersangka mengakomodir sebanyak 70 selebgram dengan jumlah follower 10 ribu orang,” jelas Bismo
Pata tersangka, kata Bismo, mendapat keuntungan Rp 400 ribu sampai Rp 5 juta perminggunya dari situs judi online.
Dan juga mendapat potongan biaya dari para selebgram yang sudah direkrut atau dibayar untuk mempromosikan situs judi online di akun instagram mereka.
Selaim itu, Bismo juga melayangkan surat kepada Kominfo untuk memblokir sebanyak 27 situs judi online yang terdaftar atau rekomendasi dari Polresta Bogor Kota.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal perjudian pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.(Ibnu Galansa)