Friday, 28 June 2024
HomeKota BogorPPDB SD dan SMP Kota Bogor Masih Berproses, Hery Antasari Pastikan Sesuai...

PPDB SD dan SMP Kota Bogor Masih Berproses, Hery Antasari Pastikan Sesuai Aturan

Bogordaily.net Progres pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru () untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kota Bogor yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor masih terus berproses.

Sementara tingkat SMA kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah II.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari menegaskan, tingkat SD dan SMP masih berjalan.

Untuk tingkat SMA memang kewenangan Pemprov Jawa Barat, tetapi tidak akan lepas tangan untuk membantu warganya melaksanakan SMA ini.

“Untuk isu-isu secara kasuistis selalu kita sampaikan dan carikan solusinya dengan provinsi melalui KCD. Bahkan, saya langsung ke Kadisdiknya karena saya orang provinsi, saya manfaatkan network dan hubungan baik dengan pak Kadis. Saya kira ada perbaikan kalau dibandingkan dengan tahun lalu, baik SMA, terutama SD dan SMP. Kalau SMA informasi dari KCD sudah banyak respon terhadap isu-isu yang terjadi di tahun lalu,” kata Hery, Senin, 24 Juni 2024.

Diakuinya ketidakpuasan pasti terjadi di masyarakat, tapi pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk mengaspirasikan melalui helpdesk Kota Bogor maupun provinsi.

“Karena kami menyiapkan help desk . Berkaitan dengan dokumen kependudukan kami lebih siap, sudah ada verifikasi dan validasi lebih awal. Kita sudah membuat tim untuk mitigasi agar bisa diminimalisir, seperti KK palsu, zonasi juga diperluas untuk SMP dan lain-lain,” ujarnya.

Penjelasan Disdik Kota Bogor Soal

Sementara itu, Kepala Bidang SMP Disdik Kota Bogor, Elyis Sontikasyah mengatakan, saat ini untuk SD tahap satu jalur Afirmasi, ABK dan perpindahan orangtua/maslahat Guru telah selesai sejak dibukanya pendaftaran pada 4 Juni.

Dan pengumuman hingga daftar ulang sampai 11 Juni yang mana sisa kuota daya tampung tahap satu telah dialihkan ke kuota tahap dua.

Sedangkan tahap dua jalur zonasi telah selesai mulai pendaftaran tanggal 11 hingga daftar ulang sampai dengan tanggal 20 Juni.

“Untuk akhir penutupan PPDB online masih terdapat sisa kuota dengan daya tampung sebesar 2.732, berkenaan dengan ini bagi sekolah yang belum memenuhi daya tampung dapat membuka pendaftaran secara offline di sekolah masing-masing sampai kuota terpenuhi,” katanya.

Sementara progres PPDB tingkat SMP masih pada tahap satu, yaitu untuk Afirmasi, ABK (Anak Berkebutuhan Khusus).

Perpindahan tugas orangtua/maslahat guru/tenaga pendidikan, prestasi akademik, non akademik dan nilai rapor yang dibuka pada 19 Juni dan berakhir pada 21 Juni.

Dari proses tersebut, progress PPDB SMP sampai penutupan pendaftaran tahap satu adalah sebagai berikut.

Untuk jalur Afirmasi dari 2.422 pendaftar yang terverifikasi 2.193, untuk jalur ABK dari 23 pendaftar terverifikasi 21, untuk jalur perpindahan tugas orangtua/maslahat guru/tenaga pendidikan dari 341 pendaftar terverifikasi 301.

Dan untuk jalur prestasi akademik, non akademik dan nilai rapor dari 1.660 pendaftar terverifikasi 1.631. Sedangkan untuk tahap dua pada jalur zonasi baru akan dibuka pada 1 sampai dengan 5 Juli 2024.

Untuk memastikan semua mekanisme dan pendaftaran dilakukan sesuai aturan dan ketentuan dengan dasar sesuai dengan Perwali Nomor 13 Tahun 2024.

Tentang Pedoman PPDB dan Keputusan Wali Kota Nomor 400.3/Kep.169-Disdik/2024 Tentang Panitia PPDB 2024/2045 bahwa Panitia PPDB tingkat Kota yang diketuai Kepala Dinas Pendidikan bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan PPDB pada satuan pendidikan.

Dengan melibatkan beberapa pihak sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah yang terlibat (Disdukcapil, Dinsos, dan Dispora) melakukan verifikasi sesuai kewenangan dan kompetensinya.

“Jadi semua proses dan mekanisme yang dilakukan berpedoman pada Perwali Nomor 13 Tahun 2024 serta dengan keterlibatan OPD lain dalam melakukan verifikasi, maka diharapkan hasilnya bisa lebih baik. Jadi semua waktu tahapan PPDB dari mulai distribusi akun, upload, dan verifikasi dokumen, pengumuman, sampai ke daftar ulang sesuai dengan Perwali tersebut,” katanya.

Untuk itu apabila hasil seleksi PPDB sudah diumumkan dipastikan tidak ada perubahan lagi, kecuali ditemukan pendaftar yang memiliki dokumen yang tidak sesuai saat daftar ulang.

“Kita pastikan juga akan didiskualifikasi,” tegasnya. (Muhammad Irfan Ramadan)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here