Bogordaily.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bogor tidak akan pandang bulu untuk menegakan Perda tentang Bangunan Gedung tahun 2019.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah menjelaskan bahwa, pihaknya akan menindak tegas terhadap para pelaku usaha yang mendirikan bangunan tidak disertai perizinan yang lengkap.
“Karena kita di Kota Bogor ini punya Perda tentang Bangunan Gedung tahun 2019, namun secara nomenklatur belum mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2023,” kata Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah
Namun Agustian menjelaskan bahwa pihaknya harus berhati-hati agar tidak salah dalam mengambil langkah saat menegakan aturan dan mengambil tindakan.
Hal itu dikarenakan ada penyesuaian Undang-Undang Cipta Kerja yang didalamnya mencakup Peraturan Pemerintah (PP) terkait izin berusaha dengan Perda Bangunan Gedung yang dimiliki Kota Bogor.
Untuk itu lanjut Agustian Syah, agar hal ini tidak terulang kembali maka diperlukan adanya penyesuaian ataupun revisi terhadap Perda Bangunan Gedung dengan mengacu pada UU Cipta Kerja.
Oleh karena itu ia meminta kepada para pelaku usaha yang akan membangun tempat usahanya di Kota Bogor agar terlebih dahulu mengurus perizinan secara tuntas.
“Jadi itu kita sudah sampaikan dengan dewan komisi 1, kita sampaikan juga kendalanya. Jawabannya kita harus melakukan revisi Perda ini mutlak diperlukan untuk penyesuaian,” tutup Agus.***
(Muhammad Irfan Ramadan)