Monday, 25 November 2024
HomeKota BogorSatreskrim Polresta Bogor Kota Amankan 12 Pelajar Pelaku Tawuran Maut

Satreskrim Polresta Bogor Kota Amankan 12 Pelajar Pelaku Tawuran Maut

Bogordaily.net – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan sebanyak 12 pelajar sebagai tersangka kasus tawuran maut yang menewaskan satu remaja berinisial MNI (15) di Jalan KH Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, dari 12 tersangka, 10 orang di antaranya anak di bawah umur dan dua lainnya berusia dewasa.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tawuran tersebut sudah direncanakan sebelumnya oleh dua kelompok sekolah yang ada di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor melalui media sosial Instagram,” jelas Kompol Luthfi.

Peristiwa tawuran maut yang diungkapkan Satreskrim Polresta Bogor ini, kata Lutfi, terjadi di Jalan Soleh Iskandar Kelurahan Kayumanis, pada 11 Juni 2024 yang melibatkan 12 pelajar sekolah menengah atas (SMA).

Dari peristiwa ini satu orang meninggal dunia dan satu orang luka berat karena sabetan senjata tajam.

“Pelaku ditangkap di tempat yang berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, ada di tempat tinggal, saudaranya dan warung dekat sekolah,” kata Lutfi.

Ia menyebutkan para pelajar dari pihak korban dan pelaku berasal dari dua SMA yang berbeda. Kedua belah pihak telah membuat perjanjian untuk bertemu melalui media sosial.

“Mereka sudah merencanakan melalui Instagram untuk janjian di TKP (tempat kejadian perkara), sambil membawa sejumlah senjata tajam untuk saling melukai satu sama lain,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kata Lutfi, para pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto 80 Ayat 3 UU tentang perlindungan anak dengan pidana penjara 15 tahun. Selanjutnya Pasal 358 KUHP dan UU Darurat Pasal 2 Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.***

(Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here