Saturday, 29 June 2024
HomeKota BogorSembilan Bintang Turun Tangan Soal PPDB 2024 di Kota Bogor

Sembilan Bintang Turun Tangan Soal PPDB 2024 di Kota Bogor

Bogordaily.net – Sistem () untuk tahun ajaran 2024 di Kota Bogor telah menjadi sorotan publik. Banyak warga mengeluhkan bahwa sistem ini mengganggu rasa nyaman dan menimbulkan ketidakpastian bagi para orang tua yang ingin mendaftarkan anak mereka ke sekolah negeri.

Alih-alih membaik, masalah ini justru semakin mencuat ke permukaan. Menanggapi situasi ini, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor menginisiasi pembukaan Posko Aduan untuk para korban, khususnya orang tua dan wali calon siswa yang hendak mendaftarkan anak mereka ke sekolah-sekolah negeri di wilayah Bogor.

PWI bekerja sama dengan Kantor Hukum & Partners untuk memperkuat upaya ini. Kantor hukum ini, yang diwakili oleh Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., atau yang akrab disapa Anggi, akan berkolaborasi dalam menyikapi permasalahan ini.

Anggi menjelaskan, pihaknya diminta turun tangan dan berkolaborasi dalam menyikapi persoalan ini. Langkah ini cukup jitu dan reformatif.

Jika tidak disikapi dengan serius, dampak sistemik yang dapat dialami bangsa ini adalah kebodohan terstruktur.

“Dunia pendidikan adalah benteng terkuat dalam menumbuhkembangkan karakter bangsa untuk bersaing di kancah internasional,” kata Anggi, Rabu 26 Juni 2024.

Menurut Anggi, Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Zonasi menetapkan beberapa ketentuan penting untuk yakni Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah, paling sedikit sebesar 90 persen.

Kedua, domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat di kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan .

Ketiga, radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kondisi daerah tersebut.

Keempat, pemerintah daerah harus melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah dalam menetapkan radius zona.

Kelima, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik dari berbagai Provinsi/Kabupaten/Kota.

Anggi menambahkan, tujuan awal sistem cukup bagus, yakni untuk pemerataan kualitas pendidikan dengan meningkatkan kualitas semua sekolah negeri.

Namun, hingga kini tujuan tersebut belum terwujud karena kesenjangan kualitas antar sekolah negeri masih terjadi.

“Sistem seharusnya berpihak pada anak-anak miskin, memungkinkan mereka bersekolah dekat rumah dengan biaya yang lebih ringan dan keamanan yang lebih terjaga. Namun, temuan perilaku koruptif oleh oknum sekolah perlu diberantas hingga tuntas,” tegas Anggi.

Untuk itu, Anggi akan menerjunkan 50 tim dari kantornya untuk membantu para korban dan mengawal masalah ini hingga tuntas.

“Dengan adanya Posko Aduan ini, kami berharap para korban dapat meraih keadilan dan para pelaku praktik koruptif dapat dihilangkan dari dunia pendidikan,” tutup Anggi.(Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here