Monday, 25 November 2024
HomeViralVideo Viral Ibu dan Anak Baju Biru, Ternyata Ini Motifnya

Video Viral Ibu dan Anak Baju Biru, Ternyata Ini Motifnya

Bogordaily.netVideo ibu dan anak baju biru viral di media sosial. Lalu apa motif pelaku melakukan aksinya itu?

Seorang ibu muda menjadi perbincangan di media sosial karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun.

Dalam video viral di media sosial, seorang ibu  diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak yang memakai baju biru.
Sebagaimana diunggah akun Instagram Master Chef King Abdi.
Pada unggahan itu terlihat foto wanita dan anak berbaju biru.
“Buat teman-teman followers ku, bantu up tentang ini. Kasihan adek kecil ini.” tulis King Abdi dalam keterangan foto yang dibagikannya di Instagram @kingabdi_jajanmercon.
Ia tampak geram dengan ulah wanita tersebut hingga berharap pelaku segera ditangkap. Unggahan itu pun menyedot perhatian warganet yang juga geram dengan ulah pelaku.
Hingga Senin, 3 Juni 2024 malam unggahan itu sudah mendapat komentar lebih dari 7 ribu.
Informasi yang dihimpun peristiwa terjadi di Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tangerang Selatan, AKP Agil mengatakan pembuat video berinisial R (22) kini telah diamankan.
“Dapat kami sampaikan bahwa pelaku telah menyerahkan diri dan diamankan di Polres Tangerang Selatan,” ujar Agil dilansir dari PMJNews.
“Pelaku pembuat video inisial R perempuan umur 22 tahun,” sambungnya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut seorang wanita sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan dan kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Tersangka dalam kasus tersebut dipersangkakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/ atau Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Polisi Imbau Tak Sebar Video Viral Ibu dan Anak Baju Biru

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan kembali video dugaan pelecehan seksual.
“Mohon kami juga mengimbau jangan disebarkan kembali,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Kombes Ade Ary mengingatkan masyarakat ada resiko hukum bagi pihak-pihak yang menyebarkanluaskan kembali video asusila tersebut.
“Bagi yang sudah mendapatkan tolong jangan disebarkan, karena ini beresiko hukum. Kita kasihan juga sama korban untuk masa depan anak,” imbuhnya.
Penyebar video atau konten yang bermuatan asusila atau SARA itu kata Kombes Ade Ary dapat dipidana berdasarkan UU atau pasal yang dipersangkakan di Undang-undang ITE.Peristiwa tersebut ternyata terjadi pada Juli 2023 lalu.
Motif pelaku diduga mendapat iming-iming uang untuk membuat video asusila dan dikirim kepada seseorang melalui Facebook.
Namun, pelaku diduga tak mendapatkan uang yang dijanjikan oleh pelaku.
Tak hanya itu kabarnya pelaku juga mendapat ancaman dari seseorang agar membuat video yang membuat gempar tersebut.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here