ADVERTISEMENT

Wednesday, 9 April 2025
HomeKabupaten BogorBEM-KBM STAI Al-Hidayah Minta Pemkot Bogor Serius Soal Judi Online

BEM-KBM STAI Al-Hidayah Minta Pemkot Bogor Serius Soal Judi Online

Bogordaily.net – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KBM Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Hidayah Bogor meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) serius menanggapi kasus Judi Online (Judol)

ADVERTISEMENT

Koordinator BEM KBM STAI Al Hidayah Bogor, Zaqi Ramdani mengatakan bahwa, Judi online atau “Judol” telah menjadi masalah yang semakin meresahkan di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kota dan Kabupaten Bogor. Di Bogor Selatan, peningkatan fenomena ini terlihat sangat mencolok.

Menurut data dari Kepolisian Resort Bogor Selatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam kasus-kasus terkait judi online. (Juni 2024), jumlah kasus judi online di Bogor Selatan meningkat dari 120 kasus pada tahun 2022 menjadi 250 kasus pada tahun 2023.

ADVERTISEMENT

Fenomena ini tidak hanya berdampak pada ekonomi keluarga, tetapi juga memicu peningkatan angka kriminalitas terkait, seperti pencurian dan penipuan, yang dilakukan untuk mendanai aktivitas perjudian.

ADVERTISEMENT

Beberapa pemain judi online yang ditangkap mengakui terlibat dalam tindak kejahatan untuk mendapatkan uang guna berjudi.

Salah satu faktor yang menyebabkan tingginya angka judi online di Bogor adalah kurangnya pengawasan dan penegakan hukum yang efektif.

Meskipun sudah ada regulasi yang mengatur tentang larangan judi, kenyataannya, praktik ini masih marak terjadi. Para pelaku judi online seringkali menggunakan platform yang sulit dilacak oleh aparat penegak hukum, menjadikan pemberantasan judi online menjadi tugas yang sangat menantang.

“Kebijakan pemerintahan Kota Bogor dan Penjabat (PJ) Wali Kota Bogor terkait penanggulangan judi online tampaknya tidak efektif dan seringkali bersifat reaktif.

Kebijakan yang diterapkan lebih bersifat sporadis dan hanya muncul ketika isu judi online menjadi viral di media,” kata Zaqi Ramdani, Senin 22 Juli 2024.

Menurutnya, kebijakan yang diterapkan seringkali tidak menyentuh akar masalah dan hanya bersifat sementara. Misalnya, operasi-operasi penertiban judi online yang dilakukan hanya ketika ada tekanan publik, menunjukkan bahwa tindakan yang diambil lebih karena desakan publik daripada inisiatif dari pemerintahan sendiri.

“Pemerintah Kota Bogor telah membentuk Satgas Anti Judol sebagai upaya untuk memberantas judi online. Namun, evaluasi terhadap efektivitas Satgas ini menunjukkan banyak kelemahan,” jelasnya.

Pertama, pembentukan Satgas ini seringkali hanya dilakukan saat isu judi online sudah menjadi viral dan mendapat perhatian media. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah cenderung bertindak hanya ketika ada tekanan publik, bukan sebagai upaya berkelanjutan untuk menyelesaikan masalah.

“Satgas ini seringkali kekurangan sumber daya baik dari segi personel maupun anggaran. Banyak anggota Satgas yang mengeluhkan kurangnya dukungan logistik dan finansial, yang membuat upaya pemberantasan judi online menjadi tidak maksimal,” ujar Zaqi.

Dalam beberapa kasus, operasi-operasi yang dilakukan Satgas berakhir tanpa hasil yang signifikan karena kurangnya perencanaan dan dukungan yang memadai.

“Program-program yang dijalankan oleh Pemkot Bogor dan Satgas Anti Judol seringkali tidak memiliki evaluasi yang jelas. Tidak ada mekanisme yang pasti untuk menilai sejauh mana program-program tersebut berhasil mengurangi angka judi online di Kota Bogor. Tanpa adanya evaluasi yang jelas, sulit untuk menentukan apakah program-program tersebut efektif atau hanya sekadar formalitas,” imbuhnya.

Lebih jauh, transparansi kinerja Satgas dalam menyampaikan hasil dan perkembangan operasi-operasinya kepada masyarakat sangat minim. Minimnya informasi publik terkait langkah-langkah konkret yang diambil oleh Satgas dalam pemberantasan judi online ini menimbulkan keraguan di masyarakat akan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah ini.

“Kurangnya transparansi ini memperkuat anggapan bahwa Satgas hanya dibentuk sebagai reaksi sementara terhadap tekanan publik, bukan sebagai upaya jangka panjang untuk memberantas judi online,” ungkap Zaqi.

Sementara itu, berdasarkan kajian di atas, jelas bahwa penanganan masalah judi online di Kota dan Kabupaten Bogor masih jauh dari memadai. Kebijakan yang diterapkan cenderung reaktif, sumber daya yang dialokasikan tidak memadai.

Kemudian tidak adanya evaluasi yang jelas menunjukkan bahwa pemerintahan Kota Bogor dan PJ Wali Kota Bogor gagal dalam mengatasi masalah ini.***

Albin Pandita

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here