Bogordaily.net – Asniani meringis, pensiunan guru TK diminta mengembalikan uang gaji dan tunjangan mengajar selama dua tahun dengan nominal Rp 75 juta.
Kasus itu kini viral di media sosial. Diketahui, peristiwa itu menimpa Asniani, pensiunan guru TK di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.
Asniani diminta mengembalikan karena seharusnya ia pensiun di usia 58 tahun, namun masih menerima gaji sampai usianya 60 tahun.
Dalam video yang diunggah instagram @lagi.viral, Asniati mengaku diminta mengembalikan uang itu karena persoalan kelebihan batas usia.Â
Uang Rp 75 juta itu merupakan uang kelebihan bayar dari gajinya selama dua tahun lewat dari umur pensiun.
“Saya sekarang disuruh harus kembalikan uang Rp 75 juta ke negara, katanya (penjelasan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) uang itu kelebihan bayar selama saya kerja menjadi guru TK dua tahun. Ini gara-gara masalah pensiunan jadi guru, jadi uang itu kelebihan bayar sehingga mesti dikembalikan ke negara,” katanya, dikutip Rabu (7/3/2024).
Dia mengatakan, pensiunnya sebagai ASN guru TK itu di batas usia 58 tahun. Namun, saat usia 58 tahun, ia belum juga dinyatakan pensiun dan masih mengajar sebagai guru TK hingga usia 60 tahun.
“Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13,” katanya.
“Kalau memang pensiun saya (usia) 58 (tahun), seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beri tahu kepada saya agar saya stop mengajar.”
Tahun 2023 lalu, Asniati sudah mengurus berkas pensiunnya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi, namun tidak direspons oleh pihak BKD, dan akhirnya mengendap sampai 2024.
Beberapa bulan lalu, kata Asniani, dirinya bermaksud menanyakan kepada BKD terkait berkas yang dia masukkan tahun lalu.
Namun, ia justru mendapatkan informasi harus mengembalikan dana sebesar Rp75.016.700 kepada negara, karena usia pensiunnya di usia 58 tahun. BKD menganggap ada kelebihan bayar selama dua tahun.
Atas hal ini, Asniani menyatakan tidak sanggup untuk membayar uang sebesar yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Apalagi, menurutnya, hal itu bukan sepenuhnya kesalahan dirinya, namun juga kesalahan dari pemerintah.
“Walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu,” katanya.
Video tersebut viral di media sosial. Mayoritas netizen menghujat pemerintah atas tindakan meminta pengembalian uang tersebut.
“INDONESIA INI SUDAH BENAR. YG GAK BENAR YA ORANG DALAM PEMERINTAHAN NYA,” kata @reza_dlovren06.
“Tu yg 271 T SURUH BALIKIN…. Ngga ada kontribusinya buat nega malah ngerugiin mending ibu ini masih mau mengajar,” kata @dodiriadiwijaya.
“Seperti biasa , bagian pemerintahan yg salah, Warga kecil yg diasalahkan, diminta ganti rugi, disuruh minta maaf,” kata @ardiansyahsyafrizal.
“Jadi guru aja dipalak sama pemerintah, miris sekali hukum indonesia. HUKUM BOBROK,” kata @andreas_lim91.
“BKD gak profesional kerja,” kata @tubagus_huda.
“Lah.. Yg salah siapa nggak ngerespon berkas pensiunnya.. Udh kaya gini baru diperkarain.. Klo misalnya uangnya dikembalikan yakin tuh masuk ke negara apa kekantong pribadi,” komentar @azkia_arifin14.
“Jadi guru ga ada harganya sama sekali di konoha,” tutur @albillah1.
“Brati negara harus kembalikan waktu dan ilmu guru selama 2 tahun,” kata @thegoeh_reds.
“Aku dah baca berita lengkapnya, katanya, harusnya diurus tahun 2021 tpi ibu asniani baru mengurus di thn 2023 lalu disuruh lagi oleh BKD untuk melengkapi berkah namun ibu guru baru datang lagi thn 2024 dan ibu guru sudah mengakui kelalaiannya…. Tpi kan masa iya disuruh kembaliin padahal tetap ngajar,” tutur @alfian_fahdi.
“Guru menjadi korban ,Ojo gelem buk .mending kita viralkan saja sudah BKD Nya,” kata @moch_r.yan.
“Uang segitu buat Negara gak bikin bangkrut negara pak! Dan bukan guru yang ganti.. tapi BKD karena gak merespon,” kata @sinergyaerial.
“Republik yang BESAR ini pengelolaan nya makin aneh,” kata @agusta.subagio.
“Di kasih pendidikan gratis.. Mintanya makan gratis, mamam tuhh makan gratis,” kata @buchekjietawwa.
“Emng gajinya berapa sih kok minta denda sampe 75jt,” kata @murti_arif.***