Friday, 22 November 2024
HomeKota BogorKetua KPU Pusat Dipecat, KPUD Kota Bogor: Tidak Pengaruhi Tahapan Pilkada

Ketua KPU Pusat Dipecat, KPUD Kota Bogor: Tidak Pengaruhi Tahapan Pilkada

Bogordaily.net – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Diberhentikannya Hasyim dari jabatan Ketua KPU RI lantaran terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor Muhammad Habibi Zaenal Arifin menegaskan, jika tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Bogor tahun 2024, tetap berjalan.

“Engga (tidak mempengaruhi) tahapan pilkada (Kota Bogor) tetap berjalan,” kata Ketua KPUD Kota Bogor Muhammad Habibi Zaenal Arifin kepada Bogordaily.net, Rabu 3 Juli 2024.

Habibi menambahkan, apa yang dialami oleh Hasyim Asy’ari tentu tak ada kaitannya dengan tahapan Pilkada.

Seperti yang diketahui, Pilkada serentak akan dilaksanakan di Indonesia termasuk Kota Bogor dalam memilih Wali Kota.

Pelaksanaan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bogor akan berlangsung pada November 2024 mendatang.

KPU Kota Bogor juga telah menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan Berita Acara Nomor 233/PL.01.2-BA/32/2024 sebanyak 1.515 TPS, serta satu TPS tambahan yang berada di Lapas.

Penetapan jumlah TPS tersebut merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan oleh KPU RI, berdasarkan pemetaan TPS menggunakan prinsip efektif dan efisien.

Serta mempertimbangkan detail letak geografis serta jarak tempuh dari setiap TPS dan Kelurahan di 6 Kecamatan yang ada di Kota Bogor.(Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here