Bogordaily.net – Angklung Gubrak akhirnya resmi terdaftar sebagai kesenian asli dari Kabupaten Bogor. Alat musik tradisional asal Kampung Cipining, Kecamatan Cigudeg itu telah menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Bandung, Senin 22 Juli 2024.
Penyerahan sertifikat itu didampingi langsung oleh Ade Wardhana Adinata dalam acara Sarasehan Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal.
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kemenkumham Jabar dengan menghadirkan Barisan Olot Masyarakat Adat (BOMA).
Sejak awal, pria yang mencalonkan diri sebagai Bupati Bogor ini memang mengisiasi pendaftaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) tersebut.
Baginya, sertifikat itu sangat penting dimiliki oleh para pegiat kesenian Angklung Gubrak.
Selain berkekuatan hukum, sertifikat KIK juga bisa menjadi fondasi untuk pelestarian kesenian berumur 600 tahun ini ke depannya.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan Angklung Gubrak bisa diperkenalkan hingga kancah internasional.
“Kesenian dan kebudayaan yang dimiliki harus kita lindungi agar tidak punah. Di samping memiliki dampak terhadap pelestarian, juga memiliki nilai ekonomi yang akan bermanfaat bagi para pewaris, pengajar, dan pelestarinya,” tandas eksportir Bogor ini.
Tentu saja, kata Ade, banyak kesenian dan kebudayaan khas yang ada di Kabupaten Bogor. Potensinya juga perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.
Upaya itu yang terus diinisiasi Ade Wardhana dalam perjalanannya membangun Kabupaten Bogor.
Ia berharap, langkah sederhananya itu bisa menjadi benih yang tumbuh untuk kebaikan Bumi Tegar Beriman.
“Ada banyak budaya dan seni di Kabupaten Bogor. Saya akan berusaha mengawalnya untuk mendapatkan HAKI. Salah satunya, Silat Sera yang juga asli berasal dari Kabupaten Bogor,” tegas Bakal Calon Bupati Bogor yang mengusung jargon NgahADEkeun ini.
Seperti diketahui, Sertifikat Indikasi Geografis (IG) dan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) diberikan untuk melindungi produk-produk atau pengetahuan tradisional yang unik dan terkait dengan daerah spesifik di Jawa Barat.
Langkah ini mendukung pelestarian praktik-praktik tradisional yang telah dilestarikan selama berabad-abad oleh masyarakat setempat.
Masyarakat lokal dapat memperkuat identitas mereka sebagai pemegang dan penjaga kekayaan budaya dan alam yang berharga.
“Hal ini tidak hanya meningkatkan kebanggaan lokal, tapi juga memberikan motivasi untuk terus melestarikan tradisi dan pengetahuan yang telah diturunkan dari generasi ke generasi,” pungkas dosen eksternal IPB University ini.
Selain Angklung Gubrak, puluhan kesenian dan kebudayaan lainnya menerima sertifikatnya dalam acara Sarasehan Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal. Total sebanyak 35 Sertifikat KIK dan 1 Indikasi Geografis (IG)***