Thursday, 3 April 2025
HomeKota BogorOperasi Narkoba Polresta Bogor Kota: 26 Tersangka Ditangkap, Sabu dan Ganja Disita

Operasi Narkoba Polresta Bogor Kota: 26 Tersangka Ditangkap, Sabu dan Ganja Disita

Bogordaily.net berhasil mengamankan 26 tersangka kasus narkotika, pada Senin 15 Juli 2024, sebanyak 419 Gram disita.

Para tersangka yang berhasil diamankan mulai dari pasangan suami istri, hingga residivis kasus narkotika.

Kasat Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra mengatakan, kasus ini terbongkar usai pihaknya menggelar operasi mulai tanggal 5 sampai 14 Juli 2024.

“Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti mulai dari
, ganja hingga tembakau sintetis,” kata Kasat Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra

Untuk , kata Kompol Eka, ada sembilan perkara dengan 11 orang tersangka. Kemudian, perkara ganja berjumlah tiga laporan polisi dengan empat orang tersangka.

Untuk Tembakau sintetis ada empat perkara dengan enam orang tersangka. Semuanya diamankan di beberapa wilayah Kota Bogor.

“Barang bukti yang disita berupa sebanyak 491 gram, kemudian ganja sebanyak 2,1 kilogram, kemudian tembakau sintetis 131,02 gram,” jelas Kompol Eka

Eka mengatakan para tersangka itu terdiri atas mahasiswa hingga pasangan suami-istri. Dan jiga para tersangka punya peran yang berbeda-beda dalam peredaran .

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara mulai 5 tahun hingga hukuman mati.

Dari 26 tersangka untuk narkoba jenis tanaman, maka undang-undang yang dikenakan adalah pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara, kemudian ayat 2 dengan ancaman hukuman 2-5 tahun penjara.

“Untuk narkotika jenis bukan tanaman adalah pasal 112, dengan ayat 1 ancaman hukuman 4-12 tahun penjara, sedangkan ayat 2 di pasal itu sebutkan ancaman hukumannya sampai 15 tahun penjara bahkan sampai hukuman mati,” tutup Eka.(Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here