Bogordaily.net – Pesta Perceraian di Pringsewu Lampung viral dan jadi buah bibir netizen di jagat maya.
Seorang pria di Kabupaten Pringsewu, Lampung, menggelar pesta perceraian pada Minggu 14 Juli 2024.Â
Dalam video yang beredar, pesta tersebut tampak meriah.
Terlihat sejumlah karangan bunga berjejer di acara itu. Ada juga panggung yang disiapkan.
Rian mengaku menggelar acara itu untuk melupakan kesedihannya karena bercerai. Secara agama, ia mengaku sudah menjatuhkan talak, namun perceraian itu masih belum sah secara hukum.
“Itu acara saya sendiri. Memang perceraian mungkin bagi sebagian orang momen sedih, cuma kalau saya sudah sampai di titik yang sudah menerima. Maka dari itu, ya sudah saya bikin acara itu,” kata Rian.
Dia mengaku mengundang saudara dan teman dekat dalam pesta itu. Rian mengatakan sengaja tidak memperbolehkan para tamu undangan memberikan amplop.
Menurutnya, pemberian amplop akan menghilangkan esensi dari acara tersebut.
“Yang diundang saudara-saudara, teman-teman dekat. Karena memang juga saya sudah berdamai dan ingin merayakannya saja. Makan-makan menikmati hiburan seperti itu,” katanya.
Rian mengaku tak menyangka video pesta perceraian tersebut viral di media sosial.
“Mungkin viral awalnya kira lokal aja di sekitaran Pringsewu. Karena memang acara langka. Gak sangka kalau bisa sampai nasional dan bikin heboh,” ujarnya.
Istri Lapor Polisi
Sementara itu, seorang perempuan berinisial NDA (22) melaporkan Rian Maulana terkait gelaran pesta perceraian di Kabupaten Pringsewu, Lampung itu.Â
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan adanya laporan tersebut.Â
Dia mengatakan NDA mengaku masih berstatus istri sah dari Rian Maulana.
“Seorang perempuan NDA melaporkan dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE, dimana pelapor melaporkan suaminya telah memposting di akun Instagram @miriprian,” kata Umi.
Umi menjelaskan pelapor mempersoalkan unggahan acara pesta perceraian itu. Padahal, menurut terlapor, ia masih terikat dalam hubungan perkawinan yang sah alias tercatat oleh negara.
“Oleh karenanya, pelapor ini merasa telah dicemarkan nama baiknya hingga dilaporkan ke Polda Lampung,” ucapnya.
Umi menjelaskan Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung masih akan mempelajari laporan.
“Nanti kita akan liat kembali, apakah ini memungkinkan diperiksa oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Lampung, nanti akan kami informasikan kembali,” katanya.***