Sunday, 6 October 2024
HomeNasionalPraperadilan Dikabulkan Hakim, Pegi Setiawan Bebas

Praperadilan Dikabulkan Hakim, Pegi Setiawan Bebas

Bogordaily.net – Gugatan praperadilan dikabulkan, Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina di Cirebon bebas.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

“Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Hakim juga meminta penyidik Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi. Proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum atau bebas.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” jelasnya.

Sementara itu Polda Jabar beberapa waktu lalu menetapkan PS alias Perong atau Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki.

PS kala itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 di Jalan Perjuangan Majasem Kampung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Pada konferensi pers yang digelar di Polda Jawa Barat Minggu, 26 Mei 2024 lalu Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast juga memaparkan peran Pegi.

“Peran Perong berdasarkan keterangan dari saksi pada tanggal 20 Mei 2024, 22 Mei 2024 dan 25 Mei 2024 yaitu menyuruh dan mengejar korban Rizky (Eki) dan Vina dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna orange selanjutnya memukul korban Rizky dan Vina menggunakan balok kayu,” ujar Kombes Jules dalam keterangan yang diunggah di Instagram @humaspoldajabar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here