Saturday, 5 October 2024
HomeBeritaGagal Selundupkan Satwa Langka, Produser Bollywood Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Gagal Selundupkan Satwa Langka, Produser Bollywood Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Bogordaily.net – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) di Bandara Soekarno-Hatta telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa langka yang dilakukan oleh seorang produser film Bollywood.

Pelaku, yang dikenal dengan inisial RM, mencoba menyelundupkan dua burung Cenderawasih dan satu berang-berang ke India.

Menurut Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, RM yang berkewarganegaraan India dan mengaku sebagai aktor serta produser film Bollywood, menyatakan bahwa dirinya sedang berlibur di Indonesia.

Namun, kecurigaan petugas terhadap hasil citra X-Ray dari kopernya yang akan diberangkatkan ke Mumbai pada 1 Juli 2024, mengungkap penyelundupan tersebut.

“Pelaku RM mengaku sebagai aktor dan produser film. Dia juga mengaku datang ke Indonesia untuk berlibur,” jelas Gatot Sugeng Wibowo.

Petugas menemukan satwa-satwa langka tersebut disembunyikan di dalam koper RM yang berisi makanan, pakaian, dan mainan anak untuk mengelabui petugas.

Di dalam koper tersebut terdapat dua burung Cenderawasih dan satu berang-berang, yang dikemas dengan cara yang dirancang untuk menghindari deteksi.

“Petugas menemukan dua ekor burung jenis Cenderawasih dan satu ekor berang-berang yang disembunyikan dalam koper pelaku,” tambah Gatot.

Lebih lanjut, Gatot menjelaskan bahwa satwa-satwa tersebut termasuk dalam Appendix I dan II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang memerlukan izin khusus untuk pengangkutannya.

Selain itu, tindakan penyelundupan ini juga melanggar UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, serta lampiran PermenLHK P.106 tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.

RM kini ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran tindak pidana kepabeanan dan menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.

Barang bukti berupa satwa-satwa dilindungi tersebut telah diserahkan ke BKSDA Jakarta untuk perawatan lebih lanjut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Barang bukti berupa satu ekor Burung Cenderawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor), satu ekor Burung Cenderawasih Botak Papua (Cicinnurus respublica), dan satu ekor Berang-berang Cakar Kecil Albino (Aonyx cinereus) telah dititiprawatkan ke BKSDA Jakarta,” kata Gatot Sugeng Wibowo.

Keberhasilan ini menandai langkah penting dalam upaya melindungi satwa langka dari ancaman penyelundupan dan menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here