Wednesday, 3 July 2024
HomeKota BogorPromosikan Link Judi Online, Dua Selebgram Langsung Pakai Baju Oren

Promosikan Link Judi Online, Dua Selebgram Langsung Pakai Baju Oren

Bogordaily.net – Dua orang kembali ditangkap jajaran gara-gara mempromosikan situs atau link melalui instagram mereka.

Kasat Reskrim Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, dua yang tertangkap adalah LA dan R. Keduanya ditangkap dalam waktu berbeda.

“Untuk LA, warga asli Kota Bogor, ditangkap di Jalan Pajajaran pada 27 Juni lalu,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara

Sedangkan R warga Sukabumi yang merupakan seorang karyawan restoran di Kota Bogor ditangkap di Jalan Pajajaran pada hari Minggu 30 Juni 2024 kemarin.

Untuk LA, dia memposting 2 situs sejak 2023. Awalnya LA dihubungi oleh seorang bernama Listia melalui instagram.

Dari hasil posting , LA mendapatkan keuntungan nilai kontrak sebesar Rp10 juta selama 2 bulan.

“Sedangkan R, yang juga telah melakukan aksinya sejak 2023, mendapatkan keuntungan sebesar Rp2,5 juta per bulan,” jelas Kompol Luthfi

Luthfi menegaskan, kedua dikenakan Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen-dokumen elekteonik yang memuat perjudian.

“Karena perbuatannya diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar,” tutup Kompol Luthfi.(Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here