Bogordaily.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan Bea Cukai Jawa Barat dan TNI-Polri melakukan razia rokok ilegal di sejumlah kios di wilayah Kota Bogor pada Kamis, 25 Juli 2024.
Kasi Fasilitasi dan Kerjasama Satpol PP Kota Bogor, Hera Ermalia menyatakan bahwa dalam razia tersebut pihaknya menemukan 5.655 bungkus rokok ilegal dari 46 merek yang berbeda.
“Kita menemukan 5.655 bungkus rokok ilegal dari 46 merek yang berbeda,” ujar Hera, Jum’at 26 Juli 2024.
Hera menambahkan bahwa kegiatan ini dilakukan bersama Satpol PP Provinsi dan Bea Cukai Kanwil Jawa Barat.
“Kemarin kita melakukan kegiatan bersama Satpol PP Provinsi dan Bea Cukai Kanwil Jawa Barat. Titik razia kali ini berada di Ciparigi, Kebon Pedes, Empang, dan Cimanggu Barata,” jelas Hera.
Dari titik-titik tersebut, berhasil disita 5.655 bungkus rokok dari 46 merek. Hera juga menjelaskan bahwa penjual rokok ilegal masih diberikan sosialisasi oleh Bea Cukai dan barang-barang mereka hanya disita.
“Untuk penjualnya, masih kita beri sosialisasi dari Bea Cukai dan hanya barangnya saja yang disita,” tambah Hera.
Barang-barang yang disita oleh Bea Cukai nantinya akan dimusnahkan, biasanya di akhir tahun.
“Barang yang diambil oleh Bea Cukai nantinya akan dimusnahkan dan biasanya di akhir tahun,” jelas Hera.
Operasi seperti ini dilakukan setiap sebulan sekali oleh Satpol PP Kota Bogor bersama TNI-Polri.
Kali ini, ada permintaan dari tingkat Provinsi untuk melakukan operasi bersama di Kota Bogor.
“Operasi ini dilakukan setiap sebulan sekali oleh Satpol PP Kota Bogor bersama TNI-Polri. Kemarin kebetulan ada permintaan dari tingkat provinsi untuk melakukan operasi bersama di Kota Bogor,” kata Hera.
Lebih lanjut, Hera mengatakan bahwa aturan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih fokus pada zero iklan rokok.
“Kalau Perda KTR itu masih fokus pada zero iklan rokok, aturan ini berasal dari Bea Cukai,” tandasnya.(Ibnu Galansa)