Bogordaily.net – Satpol PP Kota Bogor memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil operasi atau razia selama Aprli-Juni 2024.
Pemusnahan barang bukti ribuan botol miras tersebut dilaksanakan di Mako Satpol PP Kota Bogor, Jalan Raya Pajajaran, Senin 8 Juli 2024.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah mengatakan, ribuan botol miras yang dimusnahkan hasil dari penindakan terhadap rajia minuman beralkohol tidak berijin yang di edarkan di wilayah Kota Bogor.
“Kami mengamankan sebanyak 1890 minuman beralkohol yang dijual tanpa ijin resmi dari pemerintah. Sehingga kami akan langsung memusnahkan,” kata Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah, Senin 8 Juli 2024
Agus menerangkan, razia miras dilaksanakan di dua lokasi utama yang memang dijadikan keluhan oleh warga, yaitu di daerah Warung Jambu dan Tanah Sareal.
Kemudian, dilakukan penindakan kemudian mengamankan sekitar 700 botol minuman keras dalam satu malam.
“Apa yang warga keluhkan, apa yang sampaikan warga kepada kami, kami atensi dan kami tindak lanjuti,” tegas Agus
Agus menyebut, pihaknya rutin melakukan penertiban terhadap minuman beralkohol tanpa ijin di Kota Bogor.
Terakhir, kata Agus, pihaknya melakukan razia miras di daerah Bogor Utara dan di Tanah Sareal.
“Warung itu termasuk tempat yang terkenal di kalangan penikmat minuman keras dan sudah berulang kali kami tertibkan, dan sering bocor, ketika kami melakukan operasi warung tersebut tutup,” ujarnya
“Malam Minggu kemarin kami berhasil menindak warung tersebut, kita sita hampir 600 minuman keras yang kita sita,” sambung Agus
Agus menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan penindakan razia miras.
Dan terhadap warung atau lapak miras bentuk sanksinya adalah penyegelan terlebih dahulu dan baru pembongkaran.(Muhammad Irfan Ramadan)