Bogordaily.net – Satpol PP Kota Bogor menyegel dua warung yang kerap menjual minuman keras (Miras) di Jalan Ahmad Yani, Tanah Sareal, Kota Bogor.
Bangunan warung kelontong itu juga terancam dibongkar karena disinyalir melanggar izin mendirikan bangunan.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, ada dua pelanggaran yang dilanggar pemilik dua warung tersebut. Mereka melanggar perihal aturan penjualan miras hingga mendirikan bangunan.
“Betul, ada dua unit warung yang kita segel. Itu warung (yang disegel) yang sering jual miras itu, yang kita operasi malam Sabtu itu,” kata Agustian Syach, Rabu 10 Juli 2024.
Agus menegaskan, penyegelan tersebut tidak serta merta dilakukan begitu saja kepada warung tersebut. Karena memang pelanggarannya sudah fatal.
“Pertama karena menjual miras ilegal kemudian soal bangunan, itu kan ada dua lokasi ya. Yang pertama itu dia memang lokasi bangunannya sudah melanggar, kemudian kios yang satu lagi itu bentuknya memanjang, menjorok ke sungai,” imbuhnya.
Pihak Satpol PP saat ini masih menelaah perizinan bangunan kedua warung. Kedua warung diduga menyalahi prosedur dan tidak mengantongi izin mendirikan bangunan di Bogor.
“Sekarang kita dalami dulu soal perizinan bangunannya. Waktu segel itu kan 14 hari, selama itu nanti kita lihat apakah lanjut pembongkaran atau gimana. Kalau memang terbukti bangunannya melanggar, kita bongkar sesuai prosedur, semua sesuai kita tindak sesuai prosedur. Kita kaji dulu selama satu minggu ini soal perizinannya,” ujarnya.
Agustian menambahkan, bila proses penyegelan dilakukan dengan aman, tidak ada penolakan dari pihak pemilik warung.
“Tadi nggak ada perlawanan, alhamdulillah lancar. Penyegelan juga disaksikan juga,” tutup Agus. (Muhammad Irfan Ramadan)