Bogordaily.net – Satreskrim Polresta Bogor Kota memeriksa 10 orang saksi terkait dugaan investasi fiktif yang menawarkan beberapa proyek-proyek pelatihan.
Proyek tersebut yaitu diklat ISO dan perawatan pembangunan ruang covid di lingkungan RSUD Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara menjelaskan bahwa, pihaknya menerima dua Laporan Polisi (LP) pada bulan April 2024 dan Mei 2024 berkaitan dengan investasi fiktif.
“Sebanyak 10 orang saksi yang mana berdiri dari saksi korban, saksi dari orang orang yang mempertemukan antara pelapor dan terlapor kemudian bagian rumah sakit yang ada di Kabupaten Bogor,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, Senin 22 Juli 2024
Dari hasil pemeriksaan, kata Luthfi, memang benar bahwa tidak ada proyek proyek yang di tawarkan oleh terlapor kepada pelapor.
Oleh karena itu, Kedua pelapor kmengalami kerugian sebesar 75 juta rupiah dan sebesar 800 juta rupiah.
Kompol Luthfi menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu untuk menangkap dan memproses secara hukum para pelaku tindak pidana.
Ia juga menambahkan, pihaknya tidak ada keraguan kepada siapapun apabila memang terbukti melakukan tindak pidana.
“Mau anaknya anggota polri, mau anaknya pejabat pemerintah apabila memang yang bersangkutan bersalah tentu kami akan tetapkan sebagai tersangka jika memenuhi alat bukti,” tegas Satreskrim Polresta Bogor Kota.(Muhammad Irfan Ramadan)