Monday, 25 November 2024
HomeNasionalTermasuk Bogor, 8 Wilayah Tetapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024

Termasuk Bogor, 8 Wilayah Tetapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024

Bogordaily.net – Pemerintah kembali memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan termasuk di Bogor.

Sejak Juni 2024, sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. 

Program ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan tanpa terkena denda.

Meski dibedakan, setiap daerah biasanya memiliki jadwal dan persyaratan tersendiri dalam menjalankan program ini, oleh karena itu masyarakat yang ingin mengikuti program ini sebaiknya mengetahui informasi dari masing-masing pemerintah daerah.

Berikut merupakan rincian jadwal pemutihan pajak di beberapa wilayah Indonesia:

  1. Jakarta

Program pemutihan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berlangsung dari 11 Juni hingga 31 Agustus 2024, dalam rangka HUT ke-497 Jakarta dan HUT ke-79RI. 

Pengumuman disampaikan melalui akun Instagram resmi Pemprov DKI. Pemilik kendaraan dengan keterlambatan lebih dari satu tahun diharapkan mendatangi kantor Samsat.

“Siapa nih yang udah nunggu-nungguin kesempatan emas ini? Mumpung udah ada, yuk, segera selesaikan pembayaranmu, karena penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024 aja yah,” tulis Pemprov dalam unggahannya.

  1. Aceh

Berdasarkan Pergub Aceh No 40 Tahun 2023, pembebasan pajak progresif dan denda PKB berlaku hingga 31 Desember 2024. Pemutihan ini mencakup pembebasan pajak progresif dan denda PKB, tetapi tidak berlaku untuk biaya balik nama kendaraan.

  1. Jawa Tengah

Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan program yang meliputi pembebasan BBNKB II (dalam dan luar provinsi), diskon PKB 2,5-5% untuk pembayaran tepat waktu, pembebasan biaya pajak progresif, dan potongan 10-50% atas tunggakan PKB, berlaku dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024.

  1. Jawa Barat

Diskon 10% untuk PKB tahunan dan lima tahunan berlaku dari 1 April hingga 23 Desember 2024. Syarat meliputi e-KTP, STNK, SKKP asli, dan pembayaran melalui Qris atau Virtual Account. Untuk PKB lima tahunan, diperlukan reservasi di aplikasi Sapawarga dan kuota harian tersedia untuk pemeriksaan fisik kendaraan.

  1. Sulawesi Selatan

Berdasarkan Keputusan Gubernur No 440/IV/2024, insentif berupa penghapusan denda pajak dan diskon tarif kendaraan bermotor hingga 40% untuk kendaraan umum dan 30% untuk angkutan barang, serta penghapusan BBN II, berlaku hingga 30 Juni 2024.

  1. Bengkulu

Program pemutihan BBN dan PKB berlangsung dari 4 Juni hingga 30 November 2024, sesuai dengan Keputusan Gubernur Bengkulu No E290.BPKD.2024.

  1. Kalimantan Barat

Berdasarkan Pergub No 18 Tahun 2024, insentif meliputi pembebasan sanksi administrasi PKB, pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya, serta pengurangan PKB, berlaku hingga 20 Desember 2024. Pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya berlaku hingga 4 Januari 2025.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here