Bogordaily.net – Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT terhadap selebgram Cut Intan Nabila, yakni Armor Toreador Gustifante dikenakan pasal berlapis.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, setidaknya pihaknya mengenakan tiga pasal terhadap pelaku KDRT ini.
Pasal yang dikenakan terhadap Armor Toreador diantaranya Pasal 44 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami juga memasukkan pasal kekerasan terhadap anak seperti yang kita lihat video tersebut, yaitu Pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga,” kata AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Rabu 14 Agustus 2024.
Selain itu pihak kepolisian pun juga mengenakan pasal penganiayaan, yakni pasal 351 KUHP. “Dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” tegasnya.
Sebelumnya, selebgram di Kabupaten Bogor mengunggah video Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya. Polisi pun langsung menangkap pelaku yang tak lain suaminya sendiri.
Aksi kekerasan itu diketahui terjadi di rumahnya, yang terletak di Desa Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
“Selama ini saya bertahan karna anak, ini bukan pertama kalinya saya mengalami KDRT, ada puluhan video lain yang saya simpan sebagai bukti, 5 tahun sudah berumah tangga,” ujar Intan dalam unggahan Instagram miliknya, dikutip Selasa 13 Agustus 2024.
Intan menyebut, banyak nama wanita yang kerap mewarnai perselisihan di dalam rumah tangganya.
“Sudah berkali-kali saya maafkan, tapi tak pernah terbuka hatinya, ternyata benar, perselingkuhan dan KDRT tidak akan pernah berubah, maafkan saya jika selama ini menutup diri,” tuturnya.
“Saya seorang diri tidak pernah membuka aib rumah tangga saya, saya jaga martabatnya, hari ini saya sudah tidak bisa menahan semua sendiri,” tambah Cut Intan Nabila.***
Albin Pandita