Bogordaily.net – Lama tak terdengar kabarnya, selebgram dan artis Angela Lee kembali berurusan dengan polisi.
Angela Lee baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan atau penggelapan tas mewah dan sudah ditahan polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk peningkatan status AC alias AL dari saksi menjadi tersangka.
Ade Ary mengatakan, Angela Lee ditangkap setelah adanya laporan polisi yang dilaporkan seseorang berinisial EI, sedangkan korban inisial FI.
“(AL) disangkakan pasal dugaan penipuan atau penggelapan,” kata Ade Ary Syam.
Saat ini Angela Lee ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
“Ditangkap beberapa waktu lalu, saat ini tersangka (Angela Lee) selesai melaksanakan pemeriksaan di Subdit Jatanras sebagai tersangka,” ucap Ade Ary.
Atas perbuatan Angela Lee, korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Barang bukti yang disita penyidik antara lain 14 surat perjanjian jual beli tas antara FI dan Angela.
Ada foto tas LV Messenger Bag yang dijual FI ke Angela Lee.
“Dalam waktu dekat, berkas perkaranya akan dikirim ke Kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan penelitian jaksa penuntut umum,” kata Ade Ary Syam.
Dalam kasus ini, Angela Lee diduga menggelapkan 15 tas Hermes dan Louis Vuitton (LV) senilai Rp 3,2 miliar milik korban FI. Tas tersebut sudah digadaikan oleh tersangka Angela kepada seseorang berinisial D.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan, dalam perjanjian gadai tersebut, ada perjanjian bahwa apabila Angela Lee tidak bisa mengembalikan uang tersebut, tas itu menjadi hak milik D.
“Ada perjanjiannya apabila dalam kurun waktu tertentu tidak bisa dikembalikan, maka barang tersebut menjadi milik D,” katanya.
Karena Angela tidak bisa mengembalikan tas tersebut, D kemudian menjual tas itu kepada orang lain.
“Makanya setelah dia tidak bisa mengembalikan uang tersebut, D menjual tasnya. Jadi saat ini D masih saksi,” tambahnya.
Kasus seperti ini bukan yang pertama kali dialami ibu satu anak tersebut. Pada 2018, Angela pernah berurusan dengan polisi. Kala itu, ia dan mantan suaminya, David Hardian, bahkan sempat divonis selama 10 bulan.
Angela Lee divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dengan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 15 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Kasusnya berawal saat Angela dan mantan suaminya terjerat penipuan Rp 12,1 miliar. Uang tersebut tadinya adalah investasi dari seseorang untuk kerja sama bisnis tas mewah.
Namun ternyata di perjalanan, bisnis tersebut macet dan pemilik uang tersebut melaporkan Angela dan suaminya ke polisi.
Investor tersebut mengaku dirugikan, karena Angela Lee malah menggunakan uangnya bukan untuk bisnis tapi untuk membeli barang-barang mewah untuk keperluan pribadi.
Salah satu barang mewah yang menjadi barang bukti adalah Jeep Rubicon berwarna oranye yang disita sebagai barang bukti.
Selang enam tahun kemudian, Angela Lee kembali tertimpa kasus yang sama. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan soal penangkapan Angela Lee. ***