Bogordaily.net – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia resmi ditetapkan menjadi Ketua Umum atau Ketum Partai Golkar periode 2024-2029 dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI 2024 Partai Golkar, Rabu 21 Agustus 2024.
Bahlil menggantikan Airlangga Hartarto yang mundur dari jabatannya beberapa waktu lalu. Penetapan ketum dibacakan oleh Wakil Ketua Umum Golkar sekaligus pimpinan sidang Munas, Adies Kadir.
“Menetapkan keputusan Musyawarah Nasional ke-11 Partai Golongan Karya (Golkar) tahun 2024 tentang pengesahan calon tunggal ketua umum dewan pimpinan pusat Partai Golongan Karya periode 2024-2029,” kata Adies di JCC, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
“Mengesahkan saudara Bahlil Lahadalia sebagai calon tunggal ketua umum dewan pimpinan pusat partai golongan karya periode 2024-2029,” sambung Adies.
Dia menekankan keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 21 Agustus 2024 di Jakarta atas nama pimpinan Munas XI Partai Golkar.
Diketahui, ada dua calon yang mendaftar sebagai calon ketua umum Golkar periode 2024-2029. Yakni, Bahlil dan Ridwan Hisjam. Namun, hanya Bahlil yang dinyatakan lolos verifikasi pendaftaran.
Selain menetapkan Bahlil sebagai ketum Golkar, Munas juga memberikan mandat kepada Bahlil untuk menjadi formatur tunggal.
Bahlil akan menyusun perangkat DPP Golkar Periode 2024-2029. Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu. 21 Agustus 2024.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Bahlil bisa disahkan sebagai ketua umum karena jadi satu-satunya calon, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Munas XI Partai Golkar.
“Ya, kalau hanya satu kader Partai Golkar yang memang disahkan dianggap lolos dari persyaratan atau dianggap memenuhi persyaratan, ya saya kira dia akan menjadi calon tunggal dan akan segera kami tetapkan dalam Munas ini,” ujarnya.
Dia berharap, ke depan Partai Golkar semakin kuat dan banyak kader yang berprestasi.
Agus yang sekarang masih menjabat Menteri Perindustrian juga mendoakan Golkar meraih prestasi pada pemilihan kepala daerah (pilkada) mendatang.
***