Friday, 20 September 2024
HomeHiburanIni Alasan Rumah Milea di Bandung Dipasang Spanduk Larangan Berfoto

Ini Alasan Rumah Milea di Bandung Dipasang Spanduk Larangan Berfoto

Bogordaily.net – Sempat viral karena menjadi salah satu lokasi syuting film Dilan 1990, Rumah Milea di Bandung kini dipasang spanduk larangan berfoto.

Rumah berarsitektur tempo dulu itu menjadi salah satu destinasi yang banyak dicari wisatawan maupun warga lokal.

Masyarakat ingin melihat langsung penampakan rumah yang menjadi lokasi syuting film Dilan 1990 pada 2018 lalu.

Selain melihat langsung, banyak orang yang mengabadikannya dengan berfoto hingga membuat konten di lokasi tersebut. Tak heran kehadiran Rumah Milea menjadi viral dan banyak didatangi pengunjung.

Namun kini, sudah tidak lagi diperbolehkan untuk mengambil foto di lokasi tersebut. Terpasang sebuah spanduk kuning besar yang bertuliskan ‘DILARANG BERPHOTO DI DEPAN RUMAH INI !’

Pemilik Rumah Milea, Tin dan Penny, mengaku terganggu dengan kehadiran orang-orang di rumahnya.

Mereka terganggu lantaran kendaraan pengunjung yang kerap menghalangi jalan. Selain itu Rumah Milea juga dijadikan lahan mencari uang bagi para pedagang.

“Ya saya awalnya silakan saja kalau ada yang sering berfoto. Tapi lama-lama warga sekitar itu terganggu, jadi semakin ramai yang datang. Terus menghalangi jalan, banyak mobil, lama-lama juga jadi banyak yang jualan di sini, padahal kan nggak boleh,” katanya.

Belum lagi para pengunjung yang kerap nongkrong dan berisik. Tin dan Penny serta warga sekitar pun terganggu dengan kebisingan yang dibuat para pengunjung.

“Ya sebetulnya saya tidak terganggu. Tapi memang banyak anak muda yang suka lewat, teriak-teriak ‘Milea!! Milea!!’, terus juga kalau banyak yang jajan itu jadi bikin banyak sampah berserakan juga,” sambungnya.

Rumah Milea itu terletak di daerah Malabar, Lengkong, Kota Bandung. Saat ini, rumah Milea mendapatkan pengakuan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Jawa Barat sebagai bangunan cagar budaya.

Penghargaannya diberikan pada tanggal 17 Desember 2021, karena masih mempertahankan bentuk dan memiliki kisah sejarah yang meliputinya.

Bangunan ini juga digunakan sebagaimana mestinya, yakni sebagai rumah tinggal. Menurut data di Pemkot Bandung, rumah ini merupakan Bangunan Cagar Budaya bertipe B.

Bangunan Cagar Budaya bertipe B adalah bangunan yang tidak boleh dibongkar secara sengaja, detailnya dipertahankan dan warna sesuai saat pertama kali dibangun puluhan tahun silam. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here