Bogordaily.net – Terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mendapat bebas bersyarat hari ini.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan kliennya ingin makan sushi usai keluar dari penjara.
“Kita akan ajak Jessica makan siang dulu, dia ingin makan sushi katanya,” ujar Otto di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Otto mengatakan pihaknya masih mengurus administrasi pembebasan bersyarat Jessica. Dia berharap proses administrasi berjalan lancar sehingga Jessica bisa kembali ke keluarganya.
“Dari kejaksaan administrasi dan akan ke Bapas, proses terakhirnya nanti di Bapas,” ujarnya.
Jessica Wongso mengucapkan terima kasih setelah menyelesaikan administrasi terkait dengan kebebasan dirinya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu, Jakarta.
“Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini. Nanti kumpul lagi untuk bicara lebih lanjut,” kata Jessica di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur, Minggu, 18 Agustus 2024.
Setelah itu, Jessica tak banyak berkomentar kepada awak media yang mengajukan beragam pertanyaan. Dia langsung masuk ke mobil sedan bersama dengan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.
Meski Jessica Wongso telah dibebaskan secara bersyarat, kuasa hukum yang dipimpin Otto Hasibuan tetap akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Alasannya, kuasa hukum menemukan novum atau bukti baru.
Otto mengatakan pihaknya sebenarnya menghormati keputusan pengadilan yang sudah memutuskan Jessica bersalah. Menurutnya, pengadilan sudah jelas memutuskan Jessica bersalah atas kasus pembunuhan.
“Sudah jelas keputusan pengadilan, Jessica bersalah dan itu saya hormati. Soal itu kami terima atau tidak, itu soal lain tetapi kami sebagai kuasa hukum merasa keputusan itu tidak sesuai. Untuk itu kami melihat peluang untuk mengajukan peninjauan kembali,” kata Otto dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Menurut Otto, pengajuan PK bukan hanya perkara soal nama baik tetapi juga untuk mengungkap kebenaran.
“Kami miliki novum untuk perkara ini, berbeda dengan yang dahulu. Novum ini adalah suatu bukti yang ada pada waktu perkara itu dijalankan tetapi tidak kami temukan buktikan pada waktu perkara dijalankan. Kalau novum itu ada ketika itu dan kami sampaikan maka keputusan hakim bisa berubah. Selama perkara ini berjalan kami tidak menemukan novum itu, tetapi saat ini kami menemukan bukti baru tetapi disimpan oleh seseorang sehingga hilang bukti itu sehingga memberatkan Jessica,” tutur Otto.
Jessica Kumala Wongso menghirup udara bebas hari ini karena mendapat bebas bersyarat. Jessica Kumala Wongso mendapat remisi 58 bulan 30 hari.
“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulis, Minggu (18/8).
Jessica diketahui mulai ditahan sejak 30 Juni 2016. Dia dihukum 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.
Jessica dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Pembunuhan itu dilakukan dengan memasukkan racun sianida ke kopi yang diminum Mirna.
“Selanjutnya, yang bersangkutan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta,” ucap Deddy.
Deddy mengatakan Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. ***