Bogordaily.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor memastikan persyaratan pendaftaran pasangan calon mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) No. 60/PUU-XXII/2024, salah satunya soal minimal dukungan pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Bogor.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Adi Kurnia mengatakan bahwa, minimal dukungan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bogor menjadi 6,5 persen suara sah dari partai pengusung atau gabungan partai pengusung baik yang memiliki kursi DPRD Kabupaten Bogor maupun tidak.
Adapun angka tersebut mengacu pada Putusan MKRI yang sudah dimasukkan pada PKUP nomor 10 tahun 2024 yang telah disahkan KPU RI.
“Iya (berlandaskan MKRI terbaru) PKPU nya sudah keluar, PKPU no 10 tahun 2024. Minimal 6,5 persen (suara DPT) dari akumulasi suara sah pileg kemarin,” kata M Adi Kurnia, Selasa 27 Agustus 2024.
Menurutnya, pendaftaran akan dimulai pada Selasa 27 Agustus 2024 pukul 08:00 WIB hingga 29 Agustus 2024 pukul 23:59 WIB.
“Kami sudah mulai pendaftaran dari tanggal 27-28 Agustus pendaftaran mulai pukul 08:00 – 16:00. Pada hari terakhir tanggal 29 pukul 08:00 – 23:59,” jelasnya.
Lebih lanjut Adi mengatakan, kepada pasangan calon agar memberikan informasi sebelum melakukan pendaftaran yang dimulai pada hari ini 27 Agustus 2024.
“Karena jika ingin mendaftarkan, H-1 memberikan pemberitahuan kepada kami supaya mempersiapkan segala macamnya, sampai sekarang belum ada,” tambahnya.***
Albin Pandita