Bogordaily.net – Kuasa hukum tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Armor Toreador Gustifante, yakni Irawansyah, berencana mengajukan Restorative Justice kepada pihak Sat Reskrim Polres Bogor.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencari penyelesaian yang lebih damai dalam kasus yang menjerat kliennya.
“Kami sebagai penasihat hukum Armor Toreador Gustifante akan mengajukan Restorative Justice kepada Sat Reskrim Polres Bogor,” kata Irawansyah kepada wartawan pada Rabu 14 Agustus 2024.
Irawansyah juga menyampaikan permohonan maaf dari kliennya kepada istri, anak-anak, keluarga, dan masyarakat luas.
Dia menekankan bahwa Restorative Justice diajukan demi kepentingan anak-anak Armor yang masih sangat membutuhkan peran seorang ayah, baik dari segi materi maupun kasih sayang.
“Klien kami memohon maaf kepada istri, anak, keluarga, dan juga masyarakat luas. Kami mengajukan Restorative Justice karena tiga orang anaknya masih butuh ayahnya, baik itu secara materi maupun moral, terutama kasih sayang seorang ayah,” tambahnya.
Meskipun tidak mentolerir tindakan KDRT, Irawansyah meminta masyarakat untuk memahami situasi pasangan muda ini, yang baru lima tahun menjalani pernikahan.
Ia menjelaskan bahwa Armor dan istrinya, Cut Intan Nabila, menikah di usia muda dan kini, di usia 24 dan 23 tahun, sudah memiliki tiga anak yang masih kecil.
“Mereka menikah muda dan di usia 24 dan 23 tahun sudah memiliki tiga anak. Masih butuh bimbingan dalam hal pengendalian emosi. Kasihan anak-anak mereka yang masih kecil, sementara istrinya, Cut Intan Nabila, tidak bekerja,” ujarnya.
Dari informasi yang diperoleh, Armor Toreador Gustifante dijerat dengan pasal berlapis oleh Sat Reskrim Polres Bogor, yaitu Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang KDRT terhadap anak.***