Bogordaily.net — Pengusaha dan warga Kampung Cibulao, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, menggugat Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu. Mereka secara tegas menolak pembongkaran bangunan yang dilakukan secara barbar di kawasan Puncak.
Gugatan terhadap Bupati Bogor ini akan dilakukan oleh Pemilik Resto&Cafe Puncak Asri, Paulus Suherman, melalui kuasa hukumnya Yance Hendrik Willem Raranta dari Kantor Hukum Raranta&Partners.
“Gugatan akan didaftarkan per hari Jumat, 23 Agustus 2024, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan tidak menutup kemungkinan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong,” kata Yance didampingi rekannya, Rumah Rantika Sari, serta Paulus Suherman, di Puncak Asri, Kampung Cibulao, Kamis, 22 Agustus 2024.
Yance menjelaskan, gugatan tersebut dilayangkan terkait rencana pembongkaran terhadap Rumah Makan Puncak Asri oleh Satpol PP Kabupaten Bogor pada tanggal 26 Agustus 2024.
“Gugatan kami ke PTUN ini terkait dengan persoalan administrasi. Klien kami sudah mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejak 31 Maret 2017 sampai 7 Agustus 2024. Tapi sampai hari ini tidak diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor tanpa pemberitahuan apapun,” ungkapnya.
Padahal dari sisi persyaratan, Paulus Suherman telah mengantonginya secara lengkap. Yakni, Izin restoran, OSS kepariwisataan, NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, PBT, Pajak Restoran, SPPT, PKKPR, Pertek, SKU, SKDU, hingga izin pengelolaan parkir.
Dari sisi legalitas pertanahan, Paulus Suherman juga telah mengantonginya secara lengkap. Yakni, secara legalitas tanah memiliki surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sejak 31 Maret 2017, surat keterangan dari Pemkab Bogor nomor 593/67-Pem, Surat Izin Menggarap dan Hak Pakai dari PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP) tanggal 21 Maret 2022, dan Akta Pengoperasian Hak Atas Tanah dari notaris.
“Tiba-tiba klien kami mau dibongkar dengan alasan tidak punya IMB. Padahal selama ini Pemkab Bogor tidak pernah melakukan sosialisasi terhadap klien kami maupun warga di kawasan Kampung Cibulao. Klien kami tidak pernah menerima surat teguran I, II, III, padahal kita maknai surat teguran itu adalah sebagai kesempatan untuk mengurus perizinan. Dan itu telah diupayakan tapi tidak diterbitkan oleh Pemkab Bogor,” tegasnya.
Baca juga: 196 Bangunan Liar di Kawasan Puncak Bogor bakal Dibongkar, Hari Ini Satpol PP Lakukan Penyegelan
Atas dasar-dasar tersebut, kata Yance, Puncak Asri menolak pembongkaran. “Selain itu kami meminta keadilan dan menolak perlakuan diskriminasi karena ada perbedaan perlakuan Pemkab Bogor terhadap bangunan Asep Stroberi,” tandasnya.
Lantas bagaimana jika Pemkab Bogor tetap melakukan pembongkaran? “Pemkab Bogor seharusnya taat akan hukum. Kalau sekarang kami dan warga sedang melakukan gugatan, berarti status quo. Artinya jika masih dalam kondisi status quo, tidak diperbolehkan adanya perubahan atau tindakan pada lahan tersebut. Belum terjadi putusan atau kebijakan dari pengadilan, berarti tidak bisa dilakukan apa pun,” papar Yance.
38 Warga Menggugat
Selain pengusaha, sebanyak 38 warga di Blok Cibulao/Warfat juga melayangkan gugatan ke PTUN Bandung.
“Kami sudah lebih dari 20 tahun tinggal di Cibulao namun karena tidak punya pekerjaan wajar kalau membuka warung di pinggir Jalan Raya Puncak ini,” ujar Ade, warga asli Cibulao.
Ade menjelaskan, dirinya pernah bekerja di SSBP dan telah mendapatkan SPH atau surat garapan dari PT SSBP.
“Beberapa warga di sini juga pernah bekerja di SSBP namun karena tidak mendapat uang pesangon kemudian diberikan reward berupa tanah untuk tinggal,” imbuhnya.
(Acep Mulyana)