Saturday, 14 September 2024
HomeKabupaten BogorPolisi Tangkap 3 Pelaku Penembakan di Klapanunggal Bogor 

Polisi Tangkap 3 Pelaku Penembakan di Klapanunggal Bogor 

Bogordaily.net – Polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku penembakan terhadap seorang pria berinisial MAF yang sedang melintas di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada Selasa 6 Agustus 2024.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan AR (17) AZ (20) dan SI (18). Mereka dihadirkan di Mapolres Bogor, Cibinong dengan raut wajah tak bersalah.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan bahwa, para pelaku tersebut yakni AR (17) dan SI AR berperan sebagai joki motor SI berperan sebagai eksekutor yang bertindak melakukan penembakan.

Kemudian AZ (20) berperan sebagai penyedia senjata. Keduanya tertangkap sejak kemarin. Mereka diketahui hendak melakukan aksi tawuran namun salah sasaran dan melakukan penembakan terhadap MAF.

“Tim bergerak Sat Reskrim Polres Bogor dengan Unit Reskrim Klapanunggal saya beri waktu 1×24 harus tertangkap,” kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, Selasa 6 Agustus 2024.

“Dikembangkan dapat satu orang yaitu AR kemudian pagi sempat ngobrol dengan teman teman semua Allhamdulillah sore menjelang malam ketangkap SI di rumah kediaman saudara AZ,” tambahnya.

Kapolres menjelaskan, pihaknya menyita satu pucuk senjata api laras panjang rakitan, kemudian dua pucuk senjata api laras pendek jenis pistol Makarov.

Barang bukti yang diamankan polisi.

“Salah satu senjata tersebut dilakukan sebagai alat bukti melakukan penembakan,” ujar Kapolres.

Selanjutnya, polisi juga menemukan satu pucuk air soft gun laras panjang jenis pistol makarov. Jadi, air soft gun ini laras dan mesinnya diubah menjadi senjata api rakitan.

Lalu 5 magazin untuk laras panjang, 6 magazin untuk laras pendek, 8 kerangka senjata api laras pendek, 4 silinder peluru untuk jenis senjata api revolver, 148 butir peluru berbagai macam kaliber, 6 butir peluru berbagai jenis, satu perangkat mesin gerindra untuk membubut, lalu dua perangkat mesin bor.

Sementara itu, para tersangka ini terjerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto pasal 55, 56 KUHP pidana dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun.***

Albin Pandita

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here