Sunday, 17 November 2024
HomeKabupaten BogorPolisi Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Stasiun KRL Tenjo Bogor

Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Stasiun KRL Tenjo Bogor

Bogordaily.net – Polisi berhasil mengamankan SRT, pelaku pembuangan bayi yang ditemukan di toilet Stasiun Tenjo, Kabupaten Bogor, pada Selasa 27 Agustus 2024.

Diketahui, jasad bayi pertama kali ditemukan oleh salah satu penumpang kereta api pada Sabtu 24 Agustus lalu, kemudian melaporkannya kepada petugas Stasiun Tenjo.

Kapolsek Tenjo Iptu Zalukhu menjelaskan bahwa, awalnya pada saat kejadian tersebut dimana petugas PJKA yang menerima laporan segera menghubungi pihak kepolisian.

Kemudian, anggota Polsek Tenjo yang tiba di lokasi langsung mengevakuasi bayi tersebut ke Puskesmas Tenjo untuk mendapatkan penanganan medis. Beruntung, kondisi bayi dinyatakan stabil setelah mendapatkan perawatan.

Menurutnya, pihaknya telah melakukan olah TKP dan mencari keterangan serta bukti – bukti lain dilakukan penyelidikan intensif, pihak kepolisian Polsek Tenjo akhirnya berhasil mengungkap pelaku di balik pembuangan bayi tersebut.

“Kami berhasil mengamankan seorang perempuan bernama SRT (19), yang diduga sebagai ibu dari bayi tersebut,” kata Iptu Zalukhu.

Polisi mengatakan, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya SRT, RS (DPO). Setelah melahirkan, SRT menyerahkan bayi tersebut kepada RS untuk dibuang.

“Hingga saat ini, RS masih dalam pencarian pihak kepolisian Polsek Tenjo dan telah dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.

Lebih lanjut, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk selimut, gunting, handuk, celana dalam, dan keset yang ditemukan di TKP.

“Dalam hal ini pihak Kepolisian Polsek Tenjo telah mengambil langkah-langkah cepat dalam menangani kasus ini, termasuk melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” ungkap Kapolsek.

“Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat tindakan membuang bayi merupakan kejahatan serius yang melanggar Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 305 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 Tahun penjara,” tambahnya. (Albin Pandita)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here