Thursday, 24 October 2024
HomeHiburanPolisi Usut Tuduhan Aaliyah Massaid Hamil Duluan, Tiga Akun Diselidiki

Polisi Usut Tuduhan Aaliyah Massaid Hamil Duluan, Tiga Akun Diselidiki

Bogordaily.net – Pihak kepolisian saat ini tengah menyelidiki laporan yang diajukan oleh Aaliyah Massaid terkait tuduhan ‘hamil di luar nikah’ yang disebarkan oleh dua akun TikTok dan satu akun YouTube.

Tuduhan tersebut muncul dalam bentuk unggahan video yang kemudian viral di media sosial.

“Saat saudara AM melihat ada dua akun TikTok dan satu akun YouTube yang menyatakan bahwa pelapor hamil di luar nikah. Padahal, menurut pelapor hingga saat ini tidak ada kehamilan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin 26 Agustus 2024.

Ade Ary juga menambahkan bahwa polisi sedang melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan berupaya menemukan siapa pihak yang bertanggung jawab atas konten yang telah diunggah tersebut.

“Kami akan mendalami kasus ini dan mencari tahu siapa yang berada di balik ketiga akun tersebut,” tambahnya.

Di tempat terpisah, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa penyelidikan telah dimulai.

Tim penyelidik saat ini tengah menjalankan serangkaian proses untuk menentukan apakah ada tindak pidana dalam kasus ini.

“Penyelidikan sedang berlangsung untuk mencari dan menemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana ini, guna menentukan apakah penyidikan dapat dilakukan,” jelasnya.

Kronologi Tuduhan ‘Hamil di Luar Nikah’

Dalam laporannya, Aaliyah Massaid menjelaskan kronologi kejadian yang membuatnya melaporkan ketiga akun tersebut.

Ia menceritakan bahwa saat sedang berselancar di media sosial, ia menemukan unggahan di dua akun TikTok dan satu akun YouTube yang menuduhnya hamil di luar nikah.

“Yang dilaporkan adalah akun TikTok @esmeral****** dan @media****** serta akun YouTube @infomed*****. Pelapor menemukan postingan yang menyatakan bahwa dirinya hamil di luar nikah,” jelasnya.

Merasa dirugikan dan difitnah, Aaliyah langsung mengambil tindakan hukum dengan melaporkan ketiga akun tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

“Yang dilaporkan terkait kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (24) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP,” pungkasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here