Bogordaily.net – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) didampingi Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin melantik tiga orang Kepala Lembaga Pemerintah, di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/08/2024) pagi. Salah satunya kepala Badan Gizi Nasional.
Jokowi menunjuk Dadan Hindayana menjadi kepala Badan Gizi Nasional dan Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Keduanya dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 93/P dan 94/P Tahun 2024.
Sedangkan pelantikan Taruna Ikrar sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 115/PPA Tahun 2024.
Usai pembacaan Keppres, Presiden Jokowi memimpin pengucapan sumpah jabatan para kepala lembaga pemerintah yang dilantik tersebut.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden Jokowi mendiktekan sumpah jabatan.
Usai dilantik, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menuturkan lembaga yang dipimpinnya dibentuk demi melaksanakan program prioritas Presiden terpilih RI Prabowo Subianto, yakni Program Makan Bergizi Gratis.
“Badan Gizi Nasional ini kan sebetulnya dibentuk untuk melaksanakan program prioritasnya Pak Presiden terpilih. Tapi karena terkait dengan siklus anggaran, agar bisa dilaksanakan tahun 2025 dan dari Januari,” ujar Dadan di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Dadan melihat Badan Gizi Nasional dibentuk demi keberlanjutan pemerintahan. Ia berharap Januari 2025 Program Makan Bergizi Gratis bisa terlaksana.
“Saya bertugas untuk menyiapkan segala sesuatunya agar Januari Program Makan Bergizi Gratis bisa dilaksanakan,” lanjutnya.
Sedangkan jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan yang diamanahkan kepada Hasan Nasbi diketahui itu jabatan yang baru ditetapkan Presiden Jokowi melalui Perpes.
Pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan dibentuk lewat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024, ditandatangani Jokowi pada 15 Agustus 2024 dan diundangkan pada hari yang sama.
Lembaga ini dibentuk dalam rangka mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.
“Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden,” demikian bunyi Pasal 1 poin 1 Perpres ini. ***