Bogordaily.net – RAS alias Alung, pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya FW (22) yang jasadnya ditemukan di sebuah ruko di wilayah Semeru, Bogor Barat, Kota Bogor pada bulan Desember 2023 lalu akhirnya divonis bersalah.
Setelah menjalani rangkaian proses persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Irwanto menjatuhi hukuman selama 14 tahun penjara terhadap Alung.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Bogor, pada Selasa 6 Agustus 2024.
Pihak keluarga Fitria Wulandari menginginkan hukuman maksimal dijatuhkan kepada Alung.
Dihadapan majelis hakim, terpidana Alung yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima atas putusan yang diberikan.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan. Oleh karena itu menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 14 tahun penjara,” kata ketua Majelis Hakim Irwanto saat membacakan putusan
Seperti yang diketahui, FW ditemukan tewas pada Jumat, 1 Desember 2023, dan jasadnya baru ditemukan pada Sabtu, 2 Desember 2023 lalu.
Jasad FW ditemukan warga di sebuah ruko kosong di Jalan Semeru, Bogor Barat, Kota Bogor pada Sabtu, 2 Desember 2023 lalu.
Warga menemukan jasad FW sudah dalam keadaan luka berdarah. Tersangka atau pelaku pembunuhan FW tersebut adalah pacarnya sendiri yang bernama Alung.
Alung kini harus menerima dan menghadapi hukuman atas perbuatan keji yang telah ia lakukan kepada kekasihnya itu. ***
Muhammad Irfan Ramadan