Bogordaily.net – Warung Patra (Warpat) yang berada di kawasan Puncak Kabupaten Bogor dibongkar.
Para pedagang mulai melakukan pembongkaran secara mandiri pada Rabu 21 Agustus 2024.
Pembongkaran tersebut dilakukan oleh pedagang setempat dibantu warga sebelum dilakukanya penataan Puncak tahap II.
Diketahui, penataan kawasan Puncak tahap II di jalur Puncak Cisarua rencananya akan segera dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2024.
Hal tersebut dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasyid mengungkapkan bahwa, dalam upaya penataan kawasan Puncak Kabupaten Bogor sebagai kawasan destinasi wisata andalan Kabupaten Bogor Pemkab Bogor akan melakukan penertiban tahap II terhadap 196 bangunan di sepanjang jalur Puncak.
Menurutnya, Surat Peringatan (SP) I telah dilayangkan pada 6 Agustus 2024, SP II dilayangkan pada 15 Agustus 2024, dan SP III dilayangkan hari ini 20 Agustus 2024.
Kemudian pada 21 Agustus 2024 akan dilakukan penyegelan, 22 Agustus limpahan ke Bidang Tibum Satpol PP, dan pada 26 Agustus 2024 pelaksanaan eksekusi penertiban terhadap 196 bangunan di jalur Puncak.
Tentunya dengan menurunkan sebanyak kurang lebih 800 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, BPBD, Damkar, TNI dan Polri dan unsur vertikal lainnya.
“Kami siap melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, mengawal, membantu mengamankan. Mudah-mudahan apa yang akan kita kerjakan berjalan dengan baik jika semua komitmen berperan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing, tempat pembuangan puing sampah juga sudah kami siapkan untuk memudahkan dan mencegah terjadinya kemacetan,” kata Cecep Iman, Rabu 21 Agustus 2024.
Lebih lanjut, pihaknya akan mempersiapkan segala kebutuhan logistik juga personel sebelum melakukan aksi penataan kawasan puncak tersebut.
“Kita lakukan secara kolaborasi dengan Perangkat Daerah lingkup Pemkab Bogor sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,” ungkap Cecep Iman.***
Albin Pandita