Saturday, 12 April 2025
HomeNasionalAnggota DPRD Mentawai Pesta Sabu Saat Ikuti Bimtek 

Anggota DPRD Mentawai Pesta Sabu Saat Ikuti Bimtek 

Bogordaily.net – Anggota DPRD bikin geger. Ada tiga orang yang tertangkap oleh polisi di Hotel Truntum, Padang, Sumatera Barat, Jumat 20 September 2024, pukul 01.30 WIB

Tiga Anggota DPRD ini Baru saja dilantik. Mereka berasal dari Kepulauan .

Kronologis Penangkapan Anggota DPRD

Ketiganya adalah anggota DPRD tersebut, sebut Martadius (51) alias M dari Fraksi Gerindra, Syafridin (55) alias S dari Nasdem dan Maru Saerejen (49) alias MS Ketua DPC Hanura

Sedangkan satu orang warga berprofesi sebagai kontraktor berinisial AA (49).

Ketiga anggota dewan diamankan saat mengikuti orientasi atau Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai anggota DPRD baru periode 2024-2029. 

“Dari tiga fraksi yang berbeda. Masing-masing, Fraksi Gerindra, Nasdem dan Hanura,” kata Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius.

Tiga anggota DPRD tersebut, sebut M (51) berasal dari Fraksi Gerindra, S (55) dari Nasdem dan MS (49) berasal dari Hanura. 

Sedangkan satu orang warga berprofesi sebagai kontraktor yang ikut ditangkap yakni berinisial AA (49) tahun. 

Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di suatu tempat. Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu mengamankan AA.

Kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah ke sebuah hotel tempat tiga anggota DPRD itu berada. 

Saat ditangkap dari tangan para tersangka ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu dan alat hisap bong.

Martadius mengungkapkan pihaknya kemudian melakukan tes urine terhadap empat orang yang diamankan. Hasilnya keempat orang itu positif narkoba jenis sabu. 

Para tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Padang. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan, S mengakui bahwa ia baru saja menggunakan sabu bersama MS (51) dan MS (54) di kamar yang berbeda. MS (51) ditangkap di kamar 233, sementara MS (54) di kamar 301,” ungkapnya.

Bukti yang Diamankan

Barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian meliputi dua paket sabu, satu set alat hisap sabu yang terbuat dari botol minuman dengan pipet dan kaca pirek, serta empat unit ponsel milik para tersangka.

“Barang bukti tersebut telah diuji di laboratorium forensik di Riau, dan hasilnya identik dengan narkoba jenis sabu,” jelasnya.

Ketiga anggota DPRD bersama tersangka AA kini dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman penjara antara 5 hingga 12 tahun.

Sementara itu, Partai Gerindra memastikan akan memecat anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) yang tertangkap sedang di sebuah hotel di Padang. 

Mereka ditangkap itu diketahui sedang mengikuti orientasi atau Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai anggota DPRD periode 2024-2029 yang baru dilantik. “Tentu saja. Kalau memang terbukti akan dipecat,” kata Ketua Mahkamah Partai Gerindra, Habiburokhman.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here