Bogordaily.net – Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, membeberkan laporan Bapemperda terhadap pentingnya Raperda usul prakarsa tentang Perlindungan Guru.
Dalam laporannya, Endah Purwanti mengatakan bahwa guru mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan dibidang pendidikan.
Sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat dan mendapatkan jaminan Perlindungan dalam melaksanakan tugas.
Endah Purwanti juga menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, guru belum mendapatkan perlindungan yang maksimal sehingga perlu adanya pengaturan yang menjamin terlindunginya guru dalam melaksanakan tugasnya.
“Bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam pelindungan guru di Kota Bogor, perlu adanya peraturan daerah yang mengatur perlindungan guru secara komprehensif,” ujar Endah.
Endah menjelaskan Raperda usul prakarsa tentang Perlindungan Guru bertujuan untuk menjamin terpenuhinya peran dan fungsi Guru dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Adapun Materi pokok yang diatur dalam Raperda antara lain mengatur tentang. Hak dan kewajiban guru, tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota, Satuan Pendidikan.
Organisasi Profesi Guru, Masyarakat, keluarga dan orang tua, kedudukan Guru, wewenang Guru, pelaksanaan Perlindungan Guru, kelembagaan dan koordinasi dan pembiayaan. (Muhammad Irfan Ramadan)