Bogordaily.net – Gaji Pengawas TPS Pilkada 2024 menarik untuk diulas, seiring dengan pelaksanaan yang tinggal menghitung hari.
Honorarium para pengawas tersebut sudah diatur dalam keputusan surat menteri dalam negeri yang rinciannya beragam.
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) akan bertugas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Sesuai namanya, PTPS memiliki sederet tugas dan kewajiban dalam penyelenggaraan pengawasan Pilkada 2024.
Gaji Pengawas Tps Pilkada 2024
Mengutip Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau Pengawas TPS (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. PTPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan.
Informasi gaji PTPS Pilkada 2024 tertuang dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Berikut rinciannya.
- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000/orang/bulan
- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000/orang/bulan
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp1.550.000/orang/bulan
- Gaji Pelaksana Teknis PNS: Rp900.000/orang/bulan
- Gaji Pelaksana Teknis Non-PNS: Rp1.500.000/orang/bulan
- Gaji Panwaslu Desa: Rp1.100.000/orang/bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp800.000/orang/bulan.
Berdasarkan edaran Kemenkeu tersebut, berikut besaran santunan kecelakaan kerja Badan Ad Hoc saat Pilkada 2024.
Tugas dan Wewenang
Pengawas TPS (PTPS) memiliki sederet tugas dan kewajiban dalam penyelenggaraan pengawasan pemilihan. Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, tugas PTPS adalah sebagai berikut.
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu
- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
- Kemudian, menurut Pasal 66 Ayat 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020, wewenang PTPS mencakup:
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian informasi dan ulasan mengenai gaji pengawas TPS Pilkada 2024.***